PADEK.JAWAPOS.COM-Aktivitas di Kantor Wali Nagari (Walnag) Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, kini telah kembali normal setelah sebelumnya disegel oleh sejumlah warga, Kamis (9/10) karena dugaan pelanggaran norma adat oleh pihak wali nagari.
Camat Lareh Sago Halaban, Wahyu Marmora Samry, mengatakan bahwa pasca pembukaan segel pada Jumat (10/10), semua aktivitas perkantoran telah berjalan seperti biasa.
“Alhamdulillah, pasca penyegelan, Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa sudah beroperasi normal kembali,” kata Wahyu Marmora Samry, Senin (14/10).
Proses pembukaan segel ini dilaksanakan setelah mediasi antara masyarakat Bukik Sikumpa dengan pihak kepolisian dan perangkat kecamatan.
“Mediasi dilakukan pada hari Jumat dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk membuka segel,” terang Wahyu.
Meski demikian, hingga saat ini, pihak Wali Nagari Bukik Sikumpa belum kembali menjalankan tugasnya di kantor. “Kita telah berkomitmen dengan masyarakat agar wali nagari sementara waktu menjalankan tugas dari rumah,” tambahnya.
Sebagai langkah sementara, Kecamatan Lareh Sago Halaban telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang menugaskan Kasi Pemerintahan untuk mengisi posisi wali nagari dalam menjalankan aktivitas pemerintahan di Nagari Bukik Sikumpa.
“SPT ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 72 Tahun 2016,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan tindakan tidak pantas pihak wali nagari yang memposting foto tidak senonoh di media sosial. “Kami belum bisa memastikan kebenaran dari apa yang diposting. Ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Wahyu.
Pada pertemuan mendatang, pihak Wali Nagari Bukik Sikumpa diharapkan dapat hadir untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang ada.
“Kita akan berupaya menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Besok kita (red, hari ini) diagendakan klarifikasi dari wali nagari,” tutupnya dengan harapan bahwa semua langkah dapat berjalan dengan baik. (rid)
Editor : Novitri Selvia