Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

15 Motor Disita, Dikandangkan Dua Bulan

Syamsu Ridwan • Selasa, 29 April 2025 | 17:30 WIB

EFEK JERA: Belasan motor hasil sitaan razia balap liar diparkir di halaman Mapolres Limapuluh Kota, kemarin. (SY RIDWAN/PADEK)
EFEK JERA: Belasan motor hasil sitaan razia balap liar diparkir di halaman Mapolres Limapuluh Kota, kemarin. (SY RIDWAN/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Sawah Bandang, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya mendapat penindakan tegas dari aparat kepolisian.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan 15 sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut dalam sebuah razia besar yang digelar akhir pekan lalu.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu sekaligus khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan lain.

Balap liar yang didominasi remaja itu dinilai membahayakan dan kerap menyebabkan suasana gaduh akibat penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot “brong”.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Lantas Iptu Zarwiko Irzal, mengungkapkan bahwa belasan kendaraan yang diamankan tersebut mayoritas tidak memenuhi standar kelengkapan berkendara.

Mulai dari tidak adanya pelat nomor, kaca spion, hingga modifikasi ekstrem yang bertentangan dengan regulasi lalu lintas.

“Sebagian besar motor tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion, pelat nomor, bahkan banyak yang menggunakan knalpot bising. Ini jelas melanggar aturan dan sangat mengganggu ketertiban umum,” ujar Iptu Zarwiko dalam keterangannya, Senin pagi (28/4), didampingi Kanit Turjawali Ipda Yoza Prima dan Kanit Gakkum.

Lebih lanjut, Zarwiko menyebutkan bahwa seluruh kendaraan yang disita akan dikandangkan selama dua bulan sebagai bentuk efek jera kepada para pelaku.

Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kembali motornya setelah melengkapi seluruh persyaratan dan mengembalikan kondisi kendaraan ke standar semula.

“Penahanan kendaraan selama dua bulan ini adalah instruksi langsung dari Kapolres, sebagai bentuk komitmen kita dalam memberantas balap liar dan menjaga keselamatan di jalan,” tegasnya.

Langkah tegas aparat kepolisian ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Yadi, 45, warga Kecamatan Lareh Sago Halaban, menyatakan rasa syukurnya atas keberanian polisi menertibkan kegiatan yang dianggap sudah sangat meresahkan tersebut.

“Sudah lama kami khawatir dengan balap liar ini. Sangat berbahaya, apalagi bagi pengendara yang lewat tanpa tahu ada aksi ugal-ugalan. Saya berharap razia seperti ini rutin dilakukan,” ungkap Yadi.

Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot bising juga harus terus ditingkatkan karena sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Fenomena balap liar bukan hal baru di Limapuluh Kota maupun wilayah lain di Sumatera Barat. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan ini kerap berujung pada kecelakaan, bahkan korban jiwa.

Tak hanya itu, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar juga menjadi masalah tersendiri bagi keselamatan lalu lintas.

Pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari dan akhir pekan, saat balap liar kerap berlangsung. Edukasi dan pengawasan dinilai penting agar remaja tidak terjerumus ke dalam aktivitas berbahaya tersebut.

Satlantas Polres Limapuluh Kota menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan razia di titik-titik rawan balap liar serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelajar mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Keselamatan adalah prioritas. Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan nyawa. Ini yang harus dipahami bersama,” tutup Iptu Zarwiko. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#balap liar #polres limapuluh kota #Nagari Koto Tuo #AKBP Syaiful Wachid