Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dua Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Syamsu Ridwan • Jumat, 13 Juni 2025 | 13:18 WIB

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Jawapos)
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Dua pria dewasa di Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap polisi dalam waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda atas dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota, Rabu sore (11/6).

Untuk kasus pertama, pelaku diketahui berinisial HM, 48, alias Sihen, seorang pedagang buah yang biasa mangkal di Pasar Limbanang. Ia ditangkap sekitar pukul 17.15 di kios buah miliknya yang berada di Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki.

Sementara itu, hanya 20 menit berselang, dalam kasus kedua, pelaku RK 29 diamankan di rumahnya di Jorong Balai Tolang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.

Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi. Ia menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti awal dirasa cukup, kami mengeluarkan surat perintah penangkapan dan langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda,” kata Iptu Repaldi.
Dua Kasus, Dua Lokasi

Dalam pemeriksaan awal, HM alias Sihen mengaku telah mencabuli korban yang masih di bawah umur pada Januari 2025 lalu. Perbuatan tersebut dilakukannya di sebuah rumah di Jorong Penago, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki.

Ia kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, RK juga mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada tahun 2023 di Jorong Kaludan Pati, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU yang sama.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke kejaksaan setelah semua berkas lengkap,” ungkap Iptu Repaldi.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Anak adalah masa depan bangsa. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Polres Limapuluh Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Jangan diam jika mengetahui ada pelanggaran hukum, terutama yang mengancam keselamatan anak-anak kita,” tutup Iptu Repaldi. (rid/cr1)

Editor : Novitri Selvia
#pencabulan #anak di bawah umur #polres limapuluh kota #Nagari Limbanang #Nagari Guguak VIII Koto