PADEK.JAWAPOS.COM-Puluhan warga Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang, Jorong Batang Tabik, Kamis (17/7).
Aksi sempat memanas dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Payakumbuh dan puluhan anggota Satpol PP Limapuluh Kota.
Massa yang terdiri dari niniak mamak, tokoh masyarakat, kaum ibu, dan pemuda menyatakan sikap tegas. Mereka meminta Wali Nagari (Walnag) Sungai Kamuyang Isral, mundur dari jabatannya. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, kantor wali nagari akan disegel hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Sudah terlalu banyak kesalahan yang dilakukan Isral selama menjabat,” tegas Darius, salah satu perwakilan warga kepada Padang Ekspres.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyebutkan sepuluh poin yang menjadi dasar tuntutan tersebut. Antara lain, intervensi terhadap proses pembentukan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Lalu terkait cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Dia juga dinilai gagal menjalankan peran sebagai fasilitator dalam konflik internal niniak mamak. Kemudian, pelanggaran prosedur dalam penyerahan hibah tanah ulayat untuk Sekolah Rakyat.
“Kemudian, minimnya sosialisasi terhadap kebijakan dan peraturan yang dibuat. Perlakuan diskriminatif dan berpihak kepada kelompok tertentu dan gugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ungkapnya.
Tidak sampai di sana, masyarakat juga menuntut kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan hibah tanah ulayat tanpa musyawarah dan mufakat bersama masyarakat.
“Atas dasar kesalahan-kesalahan tersebut, kami menuntut Wali Nagari Isral segera mundur. Jika tidak, kami akan menyegel kantor ini,” lanjut Darius.
Setelah beberapa jam menyampaikan orasi, Isral akhirnya keluar dari ruangannya menemui massa aksi. Ia didampingi aparat keamanan.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan, mekanisme pengunduran diri wali nagari telah diatur undang-undang. Tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Saya tidak bisa serta-merta mengundurkan diri. Proses ini harus mengikuti ketentuan berlaku dan keputusan pemerintah daerah,” ujar Isral.
Mendengar pernyataan tersebut, pihak Polres Payakumbuh memfasilitasi dialog antara wali nagari dan lima orang perwakilan massa.
Mediasi berlangsung di dalam kantor Wali Nagari ini turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol, Kepala DPMD/N, Kabag Ops Polres Payakumbuh, Ketua Bamus, dan Kapolsek Luhak.
Namun, hasil mediasi tidak mencapai kesepakatan. Isral tetap pada pendiriannya untuk tidak mundur dari jabatan.
“Tuntutan masyarakat akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang. Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah, saya tetap menjalankan tugas sebagai wali nagari,” pungkas Isral kepada wartawan. (rid)
Editor : Novitri Selvia