Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dugaan Pelanggaran, Pabrik Pinang Disidak: DPM-PTSP Sebut Perusahaan belum Kantongi Izin Resmi

Syamsu Ridwan • Jumat, 19 September 2025 | 11:45 WIB
CEK KE LAPANGAN: Petugas Disnakertrans Sumbar saat melakukan inspeksi mendadak ke Pabrik Pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera di Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota, Rabu (17/9).
CEK KE LAPANGAN: Petugas Disnakertrans Sumbar saat melakukan inspeksi mendadak ke Pabrik Pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera di Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota, Rabu (17/9).

PADEK.JAWAPOS.COM-Tim penyidik dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah 2, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik pinang milik PT. Maju Kolpin Sejahtera (MKS) yang berlokasi di Jalan Raya Payakumbuh-Bukittinggi, Nagari Koto Tangah Batuhampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Inspeksi dilakukan menyusul laporan dari seorang mantan karyawan yang mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Tiga orang penyidik tiba di lokasi pada Rabu sore (17/9) sekitar pukul 15.30 dan baru keluar dari area pabrik sekitar pukul 18.00. Selama proses pemeriksaan, dua pintu masuk utama pabrik terlihat tertutup rapat.

Seorang petugas keamanan di lokasi membenarkan kehadiran penyidik dan menyatakan bahwa mereka sedang berada di dalam area pabrik.

Inspeksi ini dipicu oleh surat pengaduan tertanggal 15 September 2025 yang beredar di kalangan wartawan Luak Limapuluh (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota).

Surat tersebut diajukan oleh M. Irfan, mantan karyawan asal Piladang, yang melaporkan berbagai masalah ketenagakerjaan selama bekerja di PT. MKS sejak Maret 2025.

Irfan, yang bekerja di bagian pengolahan pinang, mengaku mengalami kecelakaan kerja pada pertengahan Mei lalu yang mengakibatkan luka bakar di bagian perut akibat terkena rebusan air panas.

“Saya mulai bekerja sejak 4 Maret 2025. Pertengahan Mei, perut saya melepuh karena kecelakaan saat memasukkan pinang ke dalam air panas,” ujar Irfan saat ditemui di kawasan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa rekannya, Septian, 27, pernah mengalami kecelakaan serupa. “Teman saya, Septian, juga pernah menginjak bara api yang menyebabkan luka bakar,” tambahnya.

Irfan, mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran selama ia bekerja, di antaranya tidak pernah menerima uang lembur, tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta tidak disediakan alat pelindung diri (APD). “Tidak ada kontrak kerja yang jelas, dan saya dipecat setelah sembuh dari kecelakaan kerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi, membenarkan bahwa PT. MKS belum mengantongi izin resmi. “Izinnya sedang dalam proses. Seharusnya, perusahaan tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Penyidik Disnakertrans, Hendra Pramana, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wasnaker Wilayah 2, menyatakan bahwa tim menemukan beberapa pelanggaran dalam inspeksi tersebut. “Kami melakukan pembinaan agar perusahaan mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas Hendra.

Meski tidak merinci semua temuan, Hendra menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan akan segera disampaikan kepada pimpinan. Selanjutnya, nota pemeriksaan akan diterbitkan dan akan memuat perintah perbaikan kepada perusahaan.

“Kami meminta perusahaan segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan karena telah terjadi insiden kecelakaan kerja,” tambahnya.

Terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA), pihak perusahaan mengonfirmasi kepada penyidik bahwa terdapat satu orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sana. Saat ini, WNA tersebut sedang berada di Bukittinggi.

Hendra Pramana menegaskan bahwa jika perusahaan tidak mematuhi aturan dan tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan, maka kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana. “Sejauh ini, kami sudah memidanakan beberapa perusahaan dengan hukuman penjara,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. MKS menolak memberikan konfirmasi kepada awak media. Seorang petugas keamanan di lokasi hanya mengatakan, “Tidak ada, tidak usah, Bang.”(rid)

 

Editor : Novitri Selvia
#PT Maju Kolpin Sejahtera #izin usaha #disnakertrans sumbar #Nagari Koto Tangah Batuhampa