PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Limapuluh Kota menertibkan sejumlah kendaraan yang berhenti dan parkir di sepanjang Jembatan Layang (flyover) Kelok Sembilan, Rabu (15/10).
Penertiban ini dilakukan dalam bentuk teguran dan edukasi kepada para pengemudi agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan flyover yang merupakan jalur utama lintas antarprovinsi Sumatera Barat–Riau.
Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Limapuluh Kota, Ipda Yoza Prima, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas dan fungsi jembatan di kawasan tersebut.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota menegur dan memberikan edukasi kepada para pengemudi yang berhenti di sepanjang Flyover Kelok Sembilan. Jalur ini merupakan akses utama masuk dari Provinsi Riau, sehingga sangat penting untuk tidak ada kendaraan yang berhenti di badan jalan,” katanya kepada Padang Ekspres.
Ia menjelaskan bahwa Jembatan Layang Kelok Sembilan tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan yang parkir dalam waktu lama.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau para pengemudi agar tidak berhenti atau memarkirkan kendaraan di sepanjang flyover demi keselamatan bersama.
“Kami imbau kepada pengemudi kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan flyover. Hal ini demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, karena di sepanjang jembatan juga sudah terpasang rambu-rambu larangan parkir,” lanjut Ipda Yoza.
Menurutnya, saat ini tindakan yang diberikan masih berupa teguran kepada pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Namun ke depan, Satlantas akan terus melakukan patroli rutin dan menempatkan personel pada jam-jam tertentu untuk memantau kondisi lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli dan memploting anggota di beberapa titik untuk memonitor situasi lalu lintas, terutama di Flyover Kelok Sembilan. Jika masih ditemukan kendaraan berhenti sembarangan, akan kami tertibkan,” tegasnya.
Ipda Yoza juga menambahkan bahwa imbauan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik pribadi maupun angkutan barang. Ia tidak melarang masyarakat yang ingin menikmati pemandangan atau berfoto di kawasan Kelok Sembilan, namun disarankan untuk mencari lokasi parkir yang aman.
“Silakan bagi masyarakat yang ingin berfoto-foto, tapi parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan tidak mengganggu badan jalan maupun arus lalu lintas,” pungkasnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia