Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Limapuluh Kota, Dukung Kepastian Hukum dan Produktivitas Lahan

Hendra Efison • Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:21 WIB

BPN serahkan sertipikat tanah kepada warga Limapuluh Kota untuk memperkuat kepastian hukum, dorong produktivitas lahan, dan kesejahteraan masyarakat.
BPN serahkan sertipikat tanah kepada warga Limapuluh Kota untuk memperkuat kepastian hukum, dorong produktivitas lahan, dan kesejahteraan masyarakat.
PADEK.JAWAPOS.COM—BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Limapuluh Kota, Dukung Kepastian Hukum dan Produktivitas Lahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat dalam kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Limapuluh Kota, Kamis (16/10/2025).

Acara berlangsung khidmat dengan antusiasme tinggi dari para penerima sertipikat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., beserta jajarannya.

Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan Kanwil BPN Sumatera Barat terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Sadrito Resha, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan program legalisasi aset masyarakat.

“Program ini sangat penting karena memberikan perlindungan hukum dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kepastian kepemilikan tanah,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, S.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar, serta perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, yang turut memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota, Lucy Navianti, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui sertipikat ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara produktif, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga dokumen pertanahan dengan baik,” kata Lucy.

Penyerahan sertipikat hak atas tanah ini menjadi bukti sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Limapuluh Kota.(z)

Editor : Hendra Efison
#Program Strategis Nasional #sertipikat tanah #ATR/BPN #kepastian hukum #BPN Limapuluh Kota