Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPRD Limapuluh Kota Tolak Penundaan Pilwanag, Minta Digelar Tahun 2026

Irfan R Rusli • Minggu, 8 Februari 2026 | 13:14 WIB

Kalangan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta pemerintah daerah setempat agar tetap melaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) tahun 2026.
Kalangan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta pemerintah daerah setempat agar tetap melaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) tahun 2026.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kalangan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta pemerintah daerah setempat agar tetap melaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan mayoritas pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Limapuluh Kota menyusul mencuatnya wacana penundaan Pilwanag dari tahun 2026 ke 2027.

Sejumlah anggota Komisi I DPRD yang menyuarakan sikap tersebut antara lain Hendri (Gerindra), Syamsuwirman (Demokrat), Bisron Hadi (PKS), H. Yuliansof (PKB), Yorri Anggara (PAN), Esi Asmawati (NasDem), Feri Lesmana Riswan (Golkar), serta Siska (PDI Perjuangan).

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Limapuluh Kota, pada Agustus 2025 lalu pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMDN) telah menerbitkan surat edaran kepada nagari yang masa jabatan wali nagari definitifnya berakhir pada 2026 agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilwanag. Edaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah nagari.

Namun, dalam sebulan terakhir berkembang wacana bahwa Pilwanag 2026 akan ditunda ke 2027 dengan alasan pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran. Hal inilah yang memicu perhatian dan sikap tegas DPRD Limapuluh Kota.

“Kami meminta pemerintah daerah tetap melaksanakan Pilwanag tahun 2026 demi kebijakan dan kondusivitas nagari,” ujar Yorri Anggara, anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PAN, Minggu (8/2/2026).

Senada dengan itu, anggota Komisi I dari Fraksi PKB, H. Yuliansof, menegaskan bahwa Pilwanag 2026 telah disepakati dalam rapat kerja Komisi I DPRD bersama DPMD dan telah dianggarkan untuk tahun 2026.

“Kami mendukung Pilwanag tetap digelar tahun ini karena wali nagari merupakan ujung tombak pembangunan yang berkelanjutan serta mempercepat terwujudnya visi dan misi pemerintah daerah,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan dua anggota perempuan Komisi I DPRD Limapuluh Kota, Siska (PDI Perjuangan) dan Esi Asmawati (NasDem). Keduanya menilai aspirasi dari nagari menghendaki Pilwanag tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Kami meminta Pilwanag 2026 tidak ditunda ke 2027 sesuai aspirasi yang kami dengar langsung dari nagari,” ujar keduanya secara terpisah.

Sekretaris Komisi I DPRD Limapuluh Kota, Syamsuwirman, menilai penunjukan Penjabat (Pj) wali nagari dalam waktu terlalu lama berpotensi menimbulkan risiko terhadap efektivitas pemerintahan nagari.

“Pemerintah daerah harus duduk bersama DPRD untuk memutuskan persoalan Pilwanag ini. Tidak bisa pemda berjalan atau memutuskan sendiri,” tegasnya.

Syamsuwirman juga menyarankan Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) dan pemerintah nagari yang masa jabatan wali nagarinya berakhir pada 2026 untuk mengajukan surat resmi kepada Komisi I DPRD guna menggelar rapat dengar pendapat.

Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Bisron Hadi, menegaskan bahwa Pilwanag 2026 tidak boleh ditunda karena berpotensi merusak sistem demokrasi di tingkat nagari.

“Jika sudah ada edaran sebelumnya agar nagari mengalokasikan anggaran, maka itu seharusnya ditindaklanjuti. Aspirasi agar Pilwanag tidak ditunda harus didengar,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Limapuluh Kota, Hendri, juga menyatakan penundaan Pilwanag ke 2027 akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan nagari.

“Kami akan mempertanyakan kepada DPMDN apa penyebab munculnya wacana penundaan ini. Harapan kami, Pilwanag 2026 tetap dilaksanakan,” kata politisi Gerindra tersebut.

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo. Menurutnya, penundaan Pilwanag berpotensi menurunkan kepercayaan pemerintah nagari terhadap pemerintah daerah.

“Pemda sendiri yang sebelumnya meminta nagari mengalokasikan anggaran Pilwanag. Jika ditunda, ini bisa merusak sistem demokrasi dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko), Idris, telah mengirimkan surat kepada Bupati Limapuluh Kota tertanggal 23 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, Perwanaliko meminta agar Pilwanag tetap dilaksanakan pada 2026, khususnya bagi sembilan nagari yang masa jabatan wali nagari definitifnya berakhir pada April 2026.

Adapun sembilan nagari tersebut meliputi Guguak VIII Koto dan Guguak Tujuah Koto Talago (Kecamatan Guguak), Situjuah Batua, Tungkar, Pangkalan, Muaro Paiti, Galugua, dan Nagari Andaleh.

Selain itu, terdapat pula sejumlah nagari yang saat ini dipimpin oleh Penjabat wali nagari karena wali nagari sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri. (cr7)

Editor : Adetio Purtama
#tolak penundaan pilwanag #dprd limapuluh kota