Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Limapuluh Kota Selidiki Dugaan PETI di Kapur IX, Pondok Tambang Dibongkar

Syamsu Ridwan • Senin, 2 Maret 2026 | 12:29 WIB

Personel Polres Limapuluh Kota memusnahkan pondok pengolahan hasil tambang di Jorong Galuguah, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (27/2).
Personel Polres Limapuluh Kota memusnahkan pondok pengolahan hasil tambang di Jorong Galuguah, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (27/2).
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galuguah, Kenagarian Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (27/2).

Kegiatan tersebut dipimpin KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga bersama Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim serta personel Polsek Kapur IX. Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya penambahan alat berat dan kembali beroperasinya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertama di Jorong Tanjung Jajaran. Dalam perjalanan, diperoleh informasi bahwa rencana kedatangan petugas telah diketahui oleh sebagian masyarakat setempat.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, petugas tidak menemukan alat berat sebagaimana informasi awal. Namun, ditemukan bekas galian alat berat dan satu selang warna merah sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan untuk mengalirkan material hasil tambang.

Di lokasi tersebut, petugas masih mendapati sejumlah warga melakukan penambangan secara manual menggunakan dulang tradisional. Warga mengaku kembali melakukan aktivitas tersebut karena faktor ekonomi serta rendahnya harga komoditas gambir yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Petugas kemudian memberikan edukasi dan imbauan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Sebagai langkah pencegahan, tim memasang spanduk larangan aktivitas PETI sebelum meninggalkan lokasi.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak ke lokasi kedua di Jorong Galuguah. Di lokasi ini juga tidak ditemukan alat berat, namun terdapat bekas galian, sisa pondok pekerja, serta box pengolahan hasil tambang.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan, petugas melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang serta memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin di area tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas penambangan ilegal serta medan yang berat dan sulit dijangkau. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan jauh dan menyeberangi sungai menggunakan sampan.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid menyebutkan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

”Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum ini bukan semata tindakan represif, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tegasnya, Minggu (1/3).

Kapolres menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak tertentu, proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Mari mencari solusi ekonomi yang tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan akan terus melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. (*) 

 

Editor : Eri Mardinal
#Kapur IX #tambang emas ilegal #polres limapuluh kota #peti