Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut merupakan warga Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang. Ia diamankan saat berada di sebuah gudang buah sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Limapuluh Kota Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba Riki Yovrizal menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di dalam gudang buah,” ujar AKP Riki, Kamis (5/3/2026).
Polisi Temukan Sabu dalam Kotak Rokok
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam kotak rokok.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua unit timbangan digital, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah plastik klip kosong.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi pondok tempat tinggal tersangka. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. “Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” jelas AKP Riki.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan
Saat ini, HR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (rid)
Editor : Adetio Purtama