Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban di lingkungan sekolah sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Penertiban tersebut dilaksanakan di wilayah Jorong Sialang Atas Baru, Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, bersama Wali Nagari Sialang Rais, staf nagari, serta personel Polsek Kapur IX.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Kapolsek memberikan imbauan kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan mereka. Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot bising juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar serta proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu masyarakat dan berpotensi memicu aksi balap liar yang membahayakan keselamatan,” ujar AKP Rika Susanto.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan di area sekolah, petugas menemukan lima unit sepeda motor milik pelajar yang menggunakan knalpot brong. Sebagai bentuk pembinaan, para pemilik kendaraan diminta langsung mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar di tempat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Melalui kegiatan penertiban tersebut, pihak kepolisian berharap para pelajar dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (rid)
Editor : Adetio Purtama