Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Sopir Travel di Limapuluh Kota

Syamsu Ridwan • Minggu, 5 April 2026 | 13:02 WIB
Polsek Pangkalan, jajaran Polres Limapuluh Kota, berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir travel. (DOKUMENTASI POLRES LIMAPULUH KOTA)
Polsek Pangkalan, jajaran Polres Limapuluh Kota, berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir travel. (DOKUMENTASI POLRES LIMAPULUH KOTA)

PADEK.JAWAPOS.COM--Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, jajaran Polres Limapuluh Kota, berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir travel. 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, tertanggal 31 Maret 2026.

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19). Mereka berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, dengan latar belakang beragam, mulai dari pelajar hingga belum memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga: Mendes Yandri Dorong Model Pembangunan Desa Terintegrasi

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam kejadian tersebut, korban diduga menjadi sasaran aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, tim Polsek Pangkalan yang dipimpin Aipda Lesbon Naibaho bersama Brigpol M. Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dalam waktu relatif singkat, seluruh terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Semen Padang Raih Medal of Honor atas Penanggulangan Bencana

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Saat ini, ketujuhnya telah ditahan dalam kondisi sehat dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan, terutama yang dilakukan secara berkelompok maupun aksi main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Arsenal Tersingkir di Perempat Final FA Cup Usai Kalah 2-1 dari Southampton

Sebelumnya, insiden ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan terhadap sopir travel di sebuah rumah makan yang juga difungsikan sebagai lokasi istirahat (rest area). (rid)

Editor : Adetio Purtama
#pelaku pengeroyokan #limapuluh kota #polres limapuluh kota #sopir travel