PADEK.JAWAPOS.COM—Ratusan warga yang tergabung dalam Anak Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, berencana menggelar aksi damai pada Rabu (15/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 02/ANSK/IV/26 tertanggal 6 April 2026, kegiatan ini akan dipusatkan di Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Koordinator lapangan aksi, yakni Alleo Mahesa, Fitra Wandi, Akrizal, Darius, dan Jerry Arif menyebutkan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat, namun belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Razia Kendaraan Mati Pajak di Payakumbuh, Polisi Tilang Pelanggar di Kawasan Ngalau
Dalam surat tersebut dijelaskan, aksi dipicu oleh dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 serta sejumlah persoalan lain yang ditudingkan kepada Wali Nagari. Selain itu, masyarakat menilai belum adanya realisasi maupun langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, warga juga telah menggelar aksi damai pada 14 Juli 2025 yang dilanjutkan dengan kesepakatan bersama pemerintah daerah pada 17 Juli 2025. Tak hanya itu, hasil pengawasan audit investigasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota pada 2 Februari 2026 turut menjadi dasar lanjutan aksi ini.
“Ini merupakan bentuk lanjutan penyampaian aspirasi masyarakat karena belum ada tindak lanjut yang jelas,” demikian kutipan isi surat pemberitahuan aksi.
Baca Juga: Menuju Porprov, Percasi Sawahlunto Saring Atlet Muda
Diperkirakan sekitar 150 orang akan ambil bagian dalam aksi damai tersebut. Massa dijadwalkan berkumpul di area parkir Masjid Raya Batang Tabik sebelum bergerak menuju Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang.
Dalam pelaksanaannya, massa akan membawa spanduk serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan orasi, sikap, dan tuntutan. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah meminta Bupati Limapuluh Kota untuk segera memberhentikan Wali Nagari Sungai Kamuyang.
Aksi ini diharapkan berlangsung tertib dan damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara konstitusional. (rid)
Editor : Adetio Purtama