PADEK.JAWAPOS.COM - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Anak Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, direncanakan akan menggelar aksi damai pada Rabu (15/4). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Kamuyang.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan aksi massa yang ditujukan kepada Kapolres Payakumbuh dengan Nomor: 02/ANSK/IV/26 tertanggal 6 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aksi damai akan dipusatkan di Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Koordinator lapangan aksi, yang terdiri dari Alleo Mahesa, Fitra Wandi, Akrijal, Darius, dan Jerry Arif, menyampaikan aksi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian dari pihak pemerintah daerah.
Dalam surat itu dijelaskan, aksi dilakukan menyusul dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 serta sejumlah pelanggaran lainnya yang ditudingkan kepada Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral. Selain itu, masyarakat juga menilai belum adanya realisasi maupun tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meski berbagai upaya telah dilakukan.
Beberapa upaya yang dimaksud di antaranya adalah aksi damai sebelumnya pada 14 Juli 2025, kesepakatan antara pemerintah daerah dengan koordinator aksi pada 17 Juli 2025, hingga hasil pengawasan audit investigasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota pada 2 Februari 2026.
“Aksi ini adalah bentuk lanjutan dari penyampaian aspirasi yang sebelumnya sudah dilakukan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan tersebut.
Diperkirakan sekitar 150 orang peserta akan ikut serta dalam aksi damai tersebut. Massa akan berkumpul terlebih dahulu di parkiran Masjid Raya Batang Tabik sebelum bergerak menuju lokasi aksi. Dalam pelaksanaannya, massa akan membawa berbagai alat peraga seperti spanduk dan pengeras suara.
Adapun agenda aksi meliputi orasi, penyampaian sikap, serta tuntutan kepada pihak terkait. Tuntutan utama yang disuarakan adalah agar Bupati Limapuluh Kota segera memberhentikan Wali Nagari Sungai Kamuyang.
Aksi ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati Limapuluh Kota, pimpinan DPRD, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Camat Luak, serta Kapolsek Luak.
Sementara itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Intelkam Polres Payakumbuh AKP Akno Pelindo membenarkan adanya rencana aksi damai masyarakat tersebut. “Benar, sudah masuk suratnya,” ujar Akno. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril