PADEK.JAWAPOS.COM -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah merekomendasikan agar surau dan lembaga didikan subuh dicantumkan dalam regulasi tersebut sebagai bagian dari pendidikan diniyah informal.
Rekomendasi itu dibacakan dan diserahkan Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, kepada Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota H.M. Fadhil Abrar dan Ketua DPRD Doni Ikhlas dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, bertepatan dengan momentum pergantian Tahun Baru Islam 1447 Hijriah menuju 1448 Hijriah.
Ketua Pansus, M. Fajar Rillah Vesky, menjelaskan bahwa pansus dibentuk berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan dikoordinatori oleh H.M. Fadhil Abrar, dengan Hendri S.Ag sebagai wakil ketua. Sementara anggota pansus terdiri atas Ferry Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati A.Md, H. Chandra SH, Prima Maifirson S.Pd., M.Pd., Syafril, Siska, H. Yuliansof, serta H. Mulyadi ST MT.
Menurut Fajar, pansus telah menggelar berbagai rapat kerja bersama pemangku kepentingan serta melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum menyusun rekomendasi.
“Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah sudah menggelar rapat kerja dengan berbagai stakeholders dan berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat. Berdasarkan pembahasan dalam rapat kerja dan konsultasi itu, pansus memberikan 12 rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda sebagai bahan perubahan sementara Ranperda ini,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi utama adalah memasukkan frasa surau dan lembaga didikan subuh dalam penjelasan mengenai pendidikan diniyah informal pada Pasal 6 Ayat 5 Ranperda.
“Surau dan didikan subuh yang sudah lama ada di Limapuluh Kota dimasukkan dalam kategori pendidikan diniyah informal dalam Ranperda ini, sesuai aspirasi yang diterima pansus dari berbagai stakeholders dan hasil konsultasi dengan Kementerian Agama RI,” kata Fajar.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan penambahan frasa “TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim” sebagai bagian dari pendidikan diniyah jalur nonformal pada Pasal 6 Ayat 4 Ranperda.
Menurut Fajar, penambahan tersebut bertujuan memperkuat payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal agar dapat memperoleh fasilitasi dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pansus juga mengusulkan penambahan jenis fasilitasi dan bantuan yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pondok pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 Ranperda. Bentuk bantuan yang direkomendasikan antara lain beasiswa bagi santri dan pendidik, fasilitasi pesantren ramah anak, pesantren sehat, bantuan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta bantuan honor bagi pendidik dan tenaga kependidikan pesantren.
Selain itu, pansus merekomendasikan penambahan frasa “dapat” pada sejumlah pasal dalam Ranperda guna menyesuaikan pelaksanaan program dengan kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
“Pencantuman frasa ‘dapat’ dilakukan untuk mempertimbangkan kapasitas kemampuan keuangan daerah,” jelas Fajar.
Pansus juga merekomendasikan penghapusan Pasal 22 dan Pasal 23 yang mengatur tentang Dewan Masyayikh. Berdasarkan hasil konsultasi, Dewan Masyayikh hanya dibentuk di tingkat nasional dan tidak terdapat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebagai penggantinya, pansus mengusulkan pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, kalangan pesantren dan pendidikan diniyah, tenaga profesional, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Pansus DPRD merekomendasikan dua pasal terkait pembentukan dan keberadaan Dewan Masyayikh dihapus. Kemudian diganti dengan pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah,” ujar Fajar.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan pencantuman Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dalam konsideran “Mengingat” pada Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, mengatakan seluruh rekomendasi pansus akan menjadi bahan perubahan sementara dalam pembahasan tahap akhir Ranperda bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pesantren dan pendidikan diniyah di Kabupaten Limapuluh Kota, sekaligus memperkuat eksistensi lembaga pendidikan keagamaan yang telah berkembang di tengah masyarakat. (fdl/rel)
Editor : Adriyanto Syafril