Percepat Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kampar

Arfidel Ilham • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:15 WIB
Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota segera mempercepat penyelesaian sekaligus pengamanan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Permintaan tersebut disampaikan saat Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

Sikap fraksi tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Putra Satria Veri, didampingi anggota fraksi Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky.

Dalam penyampaiannya, Putra Satria Veri mengawali dengan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang telah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar beberapa hari sebelumnya untuk membahas sinergi penanganan persoalan batas wilayah kedua daerah.

"Sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi Partai Golkar DPRD yang peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat mengapresiasi pertemuan Pemkab Limapuluh Kota dengan Pemkab Kampar beberapa hari lalu terkait sinergi penanganan batas wilayah kedua daerah," ujar Putra.

Meski demikian, Fraksi Partai Golkar menilai pertemuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Fraksi meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian batas wilayah, khususnya di kawasan Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, yang berbatasan dengan Desa Pangkalan Kapeh, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti batas wilayah antara Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dengan Desa Pangkalan Serai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

Menurut Putra, percepatan penyelesaian batas wilayah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penyampaian Pemerintah Nagari Ampalu dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Limapuluh Kota beberapa waktu lalu, terdapat dugaan wilayah hutan adat Nagari Ampalu seluas sekitar 6.800 hektare telah masuk ke dalam peta wilayah Provinsi Riau.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyinggung informasi yang beredar di media massa mengenai dugaan wilayah adat masyarakat Buluh Kasok seluas sekitar 50.000 hektare yang disebut telah masuk ke dalam peta wilayah Provinsi Riau.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan dalam forum DPRD maupun pemberitaan media sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pemerintah dan instansi yang berwenang.

"Agar tidak terjadi konflik atau sengketa masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, Fraksi Partai Golkar mendesak Pemkab Limapuluh Kota segera melakukan langkah nyata dan tindakan terukur terkait penyelesaian serta pengamanan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar.

Kalau perlu, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri," kata Putra.

Selain persoalan batas wilayah, Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah.

Fraksi menyinggung adanya kebijakan pada 2025 yang menurut pemerintah daerah telah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan hasil konsultasi DPRD ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kebijakan tersebut disebut belum pernah diajukan untuk proses fasilitasi.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dari 35 Peraturan Bupati (Perbup) Limapuluh Kota yang diundangkan sepanjang 2025, sebanyak 27 Perbup disebut belum melalui proses fasilitasi pemerintah provinsi.

Fraksi Partai Golkar menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penyusunan produk hukum daerah ke depan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat dari 35 Perbup Limapuluh Kota yang diundangkan sepanjang 2025, sebanyak 27 Perbup belum melalui proses fasilitasi pemerintah provinsi. Sungguh disayangkan.

Jika tidak tersedia anggaran fasilitasi, maka Pemkab Limapuluh Kota harus mengalokasikannya pada tahun 2026," ujar Putra saat menyampaikan sikap akhir Fraksi Partai Golkar. (fdl)

Editor : Adriyanto Syafril
batas wilayah Kampar Pemkab Limapuluh Kota provinsi riau dprd limapuluh kota Fraksi Golkar Limapuluh Kota