Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan akhirnya menunjuk Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rinaldi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda.
Surat penunjukan Plt Sekda tersebut, diserahkan langsung oleh Martinus Dahlan kepada Rinaldi didampingi Kepala BKPSDM, Sermon di Aula Kantor Bappeda, Selasa (31/5) pukul 16.00 Wib.
Martinus Dahlan mengatakan bahwa, penunjukan Plt Sekda tersebut, sudah melalui aturan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pj Bupati. Dia mengatakan, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
“Penunjukan Plt. Sekda ini sudah melalui proses dan sesuai aturan. Sebelumnya pada tanggal 22 Mei lalu, menetapkan Plh Sekda dengan orang yang sama. Setelah melihat integritas dan kinerjanya, kami akhirnya memberikan tugas tambahan kepada Kepala BKD Pak Rinaldi, sebagai Plt. Sekda Kepulauan Mentawai,” ungkapnya.
Menurut dia, penunjukkan Rinaldi sebagai Plt Sekda juga didasari terkait tugas sebagai bendahara keuangan daerah yang juga mengelola keuangan desa. Posisi sebagai Plt Sekda, pencairan keuangan desa bisa dipercepat sesuai aturan yang berlaku.
Di samping itu, lanjut dia, saat ini, Kepulauan Mentawai juga fokus dalam pengumpulan aset daerah. Dimana, saat ini, juga masih banyak aset Pemkab Mentawai yang belum terdata dengan baik. Untuk itu, lanjut dia, Plt. Sekda nantinya dapat menuntaskan persoalan tersebut.
“Kita akan beri tenggat waktu kepada Plt. Sekda untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang sudah lama tersebut. Jika tidak tuntas dalam waktu, paling cepat 3 bulan dan maksimal 6 bulan, besar kemungkinan bisa kita evaluasi. Nah, penilaian yang kita lakukan ini, betul-betul objektif sesuai kondisi yang tengah kita hadapi saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, selama ini Rinaldi juga memiliki komunikasi yang bagus, baik sesama pimpinan OPD, maupun dengan legislatif. Dia meyakini, Rinaldi dapat menjalankan tugas tambahannya sebagai Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan baik. (rif) Editor : Hendra Efison