Kedua tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut, kini telah ditahan di rumah tahanan kelas IIB Padang.
Hal itu dibenarkan Kajari Kepulauan Mentawai Ira Febrina melalui Kasi Pidana Khusus, Aridona, Sabtu (28/9). Dia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil audit BPK RI atas pekerjaan bangunan Gedung BKD di Jalan Raya Tuapejat Kilometer 12.
“Pekerjaan Gedung BKD yang menelan anggaran Rp 5,9 miliar tahun 2019 tersebut, ditemukan selisih anggaran sebesar Rp 2,1 miliar dari sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi dan volume. Artinya, pembangunan gedung tidak sesuai dengan spek perencanaan awal,” ungkapnya.
MR sendiri, kata dia, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan Gedung BKD yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Sementara, AY merupakan rekanan atau pelaksana pekerjaan.
Pada 13 Desember 2019, dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO). Lalu, pada Februari 2022, gedung tersebut digunakan oleh BKD Kepulauan Mentawai dan ditemukan kebocoran hampir di setiap ruangan saat terjadi hujan.
Temuan itu, banyaknya keretakan di dinding ruangan, dinding terlalu rapuh dan gampang terkelupas, serta timbunan lantai tidak sempurna yang mengakibatkan penurunan lantai di bagian sayap kanan gedung.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Ahli disimpulkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi dan volume. (rif)
Editor : Adetio Purtama