PADEK.JAWAPOS.COM-Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga oknum anggota DPRD Mentawai yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba masih belum diajukan. Ketiga oknum dewan periode 2024-2029 tersebut, berasal dari tiga fraksi di DPRD Mentawai, yakni fraksi Nasdem, Gerindra dan Hanura.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, kemarin (7/10) mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi pengajuan PAW dari masing-masing partai. Menurut dia, hal ini merupakan wewenang internal masing-masing partai.
“Yang jelas sampai saat ini, kita belum menerima surat pengajuan PAW anggota DPRD Mentawai. Hal ini memang merupakan wilayah internal masing-masing partai,” ungkapnya.
Di lain sisi, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai, Maiheronimus mengatakan, DPD Partai Hanura Sumbar telah menyarankan untuk mengusulkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Mentawai. Pihaknya, mengatakan kemungkinan dalam minggu ini akan berkoordinasi langsung dengan DPD Hanura Sumbar di Kota Padang.
“Mudah-mudahan, dalam minggu ini, kami bisa bertemu dengan pengurus DPD Hanura Sumbar untuk membahas lebih lanjut mengenai Plt Ketua DPC Hanura Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, juga nantinya sejalan untuk membahas, terkait PAW anggota DPRD Mentawai partai Hanura dari Dapil 3 Siberut tersebut. Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Mentawai, Maru dan Sekretaris DPD Nasdem Kepulauan Mentawai, saat dikonfirmasi Padang Ekspres, kemarin siang, belum memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota DPRD Mentawai tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan diringkus polisi di Padang pada 20 September lalu. (rif)
Editor : Novitri Selvia