PADEK.JAWAPOS.COM-Hendrikus Erik mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Mentawai sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 kemarin. Hendrikus Erik menggantikan Yosep Sarogdok yang maju mencalonkan diri sebagai wakil Bupati berpasangan Rijel Samaloisa.
Ketua DPRD Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat mengatakan mekanisme PAW sudah melalui proses, baik di internal partai maupun rapat DPRD Mentawai. Artinya, proses PAW sudah sesuai prosedur dan dilanjutkan pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan.
“Kita bersukur, hari ini pelantikan PAW anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan berjalan aman. Mudah-mudahan, Hendrikus Erik bisa segera menyesuaikan diri untuk bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya,” katanya.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Hendrikus Erik agar amanah yang telah diberikan masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena pada dasarnya kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban.
Dia juga menjelaskan, pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab selaku anggota DPRD tidaklah ringan. Sebagai, mitra kerja pemerintah daerah sekaligus lembaga legislatif yang menampung dan penyalur aspirasi masyarakat.
“Dengan demikian, semua anggota DPRD senantiasa dituntut untuk dapat berperan secara aktif sejalan dengan dinamika masyarakat. Sehingga, seluruh anggota DPRD Mentawai diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang di aspirasi kan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hendrikus Erik merupakan mantan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kepulauan Mentawai periode kedua. Dimana, pada periode pertama Perusda Kepulauan Mentawai dipimpin oleh Kalsel Sitanggang. (rif)
Editor : Novitri Selvia