Penangkapan BK bukan perkara mudah. Medan berat hutan belantara serta faktor sosial dan politik membuat perburuan semakin kompleks. Namun, dengan strategi matang, tim gabungan Sat Brimob Polda Sumbar, yang terdiri dari Tim Jungle Warfare Pelopor Brimob dan Tim Wanteror Gegana Brimob, berhasil menemukan dan mengamankan BK tanpa perlawanan.
Saat ini, BK telah dibawa ke Padang dan dititipkan di sel Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban serta pisau milik salah satu korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, mengungkapkan bahwa BK diamankan pada Minggu (1/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim gabungan kepolisian melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan penangkapan.
Empat personel Tim Intelmob Polda Sumbar, dipimpin AKP Sonny A. Simatupang, bersama satu anggota Polsek yang fasih berbahasa Mentawai, dikirim lebih dahulu untuk membangun komunikasi dengan pelaku. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi perlawanan, mengingat BK adalah seorang tokoh adat berpengaruh.
“Lokasi persembunyian pelaku sangat sulit dijangkau dan tertutup untuk umum. Kami bahkan memperkirakan adanya ancaman perlawanan menggunakan panah beracun, tombak, dan parang,” ujar AKBP Rory.
Untuk itu, tim gabungan yang dipimpin Direskrimum Polda Sumbar dan Waka Dansat Brimob Polda Sumbar dikerahkan. Upaya negosiasi dilakukan agar BK dapat ditangkap tanpa insiden kekerasan.
“Kami juga menghormati kearifan lokal. Dalam kepercayaan adat Mentawai, seorang Sikerei akan menerima sanksi berat jika rambutnya dipotong. Kami memastikan tidak melanggar kepercayaan tersebut selama proses penangkapan,” tambahnya.
Kasus Pembunuhan Sadis
Pembunuhan yang dilakukan BK terjadi pada Senin malam (7/10/2024) di Dusun Buttui. Dua korban, AOK (76) dan OK (50), tewas mengenaskan akibat bacokan brutal. Sementara satu korban lainnya, SK (18), mengalami luka berat di lengan kanan dan kini masih menjalani perawatan medis.
Menurut Kapolsek Siberut, AKP Wilmar Sianturi, insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait penebangan pohon sagu milik pelaku. Para korban berencana menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di balai desa. Namun, BK yang datang dengan emosi tak terkendali langsung menyerang para korban tanpa peringatan.
“Saksi mata melihat korban SK berlari ketakutan di depan rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB, sementara pelaku langsung menyerang korban lain yang berada di balai desa,” jelas AKP Wilmar.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain dua helai kain merah, satu celana biru muda, satu jaket hijau, pisau bertangkai kayu, satu bungkus rokok, satu mancis, senter kepala, sandal biru tua, kalung manik-manik, puntung rokok, serta beberapa helai rambut.
Proses Hukum Berlanjut
BK kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, jenazah kedua korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sesuai adat Mentawai. Kejadian ini menjadi pukulan besar bagi komunitas lokal, mengingat peran Sikerei sebagai pemuka adat yang seharusnya menjaga keseimbangan dan keharmonisan masyarakat.(rul/jpg)
Editor : Hendra Efison