Sertifikat yang mencakup total luasan 56,7 hektare ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas kepemilikan lahan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, didampingi sejumlah pejabat struktural dan fungsional Kanwil. Rombongan disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, bersama jajaran pegawai.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Pasbar dan Pasaman
Acara penyerahan sertifikat dihadiri Bupati Kepulauan Mentawai, Dr Rinto Wardana SH MH, yang menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan.
“Sertifikat ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan kepastian hukum yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Saya sangat mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, atas pelaksanaan program redistribusi tanah ini,” ujar Rinto.
Baca Juga: Optimalisasi Penyaluran, Pupuk Indonesia Gencarkan Sosialisasi Juknis Baru Pupuk Bersubsidi
Dalam kesempatan tersebut, Teddi Guspriadi menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada beberapa penerima. Ia menegaskan komitmen BPN dalam mendukung pemerataan kepemilikan tanah yang berkeadilan.
“Redistribusi tanah adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam rangka reformasi agraria. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan ekonomi,” kata Teddi, Minggu (10/8/2025).(z)
Editor : Hendra Efison