Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

150 Warga Adat Taileleu Gelar Aksi Damai di Mentawai, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat

Hendra Efison • Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:26 WIB

Warga berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi mereka dengan langkah konkret, termasuk membentuk tim bersama demi kejelasan status tanah adat Taileleu Betumonga.
Warga berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi mereka dengan langkah konkret, termasuk membentuk tim bersama demi kejelasan status tanah adat Taileleu Betumonga.
PADEK.JAWAPOS.COM—Sekitar 150 warga Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati pada Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB.

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Taileleu menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas hak tanah ulayat mereka.

Setelah berorasi di depan Gedung DPRD, massa sempat bergerak ke Kantor Bupati. Namun karena Bupati Kepulauan Mentawai sedang mengikuti rapat di DPRD, penyampaian aspirasi dilanjutkan di lokasi yang sama.

Beberapa pejabat daerah menemui perwakilan masyarakat dan mempersilakan mereka melakukan mediasi di ruang rapat DPRD.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, sekarang kami tinggal menunggu hasilnya,” ujar Koordinator Aksi, Mangasa, kepada wartawan.

Ia menegaskan aksi tersebut murni inisiatif warga tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Aksi ini tidak ada unsur politik. Kami hanya ingin mempertahankan hak ulayat kami yang diwariskan turun-temurun,” tegas Mangasa.

Aksi ini dipicu oleh pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025 di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat Taileleu.

Plang itu menyatakan lahan seluas sekitar 20.076 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak sebagai kawasan hutan produksi milik negara.

Masyarakat menilai tindakan tersebut keliru karena sejumlah dokumen resmi menunjukkan lahan itu berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah lama dikelola secara adat.

Bukti administratif yang disampaikan warga antara lain Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (10 Oktober 2022), Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022, serta klarifikasi Dinas Kehutanan Sumbar UPTD KPHP Mentawai yang menyebut lahan ±736,27 hektare berada di luar kawasan hutan dan PIPPIB.

Selain itu, Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tertanggal 17 Maret 2023 juga menyatakan pemerintah daerah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan tersebut oleh masyarakat.

Dalam pernyataannya kepada DPRD dan Bupati, masyarakat adat menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya:

Mangasa menegaskan aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat.

“Kami tidak ingin konflik, kami hanya ingin kepastian. Kami tidak menentang negara, kami ingin negara menghormati kami,” ujarnya.

Warga berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi mereka dengan langkah nyata, termasuk membentuk tim bersama untuk memastikan kejelasan status tanah adat Taileleu di Betumonga.(*)

Editor : Hendra Efison
#tanah ulayat Taileleu #aksi damai Betumonga #hak tanah adat #masyarakat adat Mentawai