PADEK.JAWAPOS.COM—Kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di Kota Padang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Aksi pencurian tersebut dilakukan secara spontan dengan memanfaatkan kelengahan korban di sebuah gudang barang bekas.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (9/4/2026) sekitar pukul 13.47 WIB di Jalan Kampung Nias V Nomor 60, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Peristiwa bermula saat ponsel milik korban digunakan oleh anaknya, lalu diletakkan di atas meja kasir. Pelaku yang datang dengan maksud menjual barang bekas kemudian melihat kesempatan untuk melakukan pencurian.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Lembah Harau, Polres Limapuluh Kota Turun Tangan
Pelaku berinisial N (44), seorang ibu rumah tangga, berpura-pura melakukan transaksi. Saat berada di dekat meja kasir, ia mengambil uang yang ada di meja sekaligus membawa kabur ponsel milik korban, lalu memasukkannya ke dalam tas.
“Pelaku sempat mematikan ponsel dan membuang kartu di dalamnya untuk menghilangkan jejak agar tidak dapat dilacak,” ujar Yasin, Kamis (16/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Letusan Teramati 1.600 Meter
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisis, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa (14/4/2026) di kediamannya di kawasan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual ponsel hasil curian kepada seorang pria berinisial D seharga Rp800 ribu. Tak berselang lama, polisi juga berhasil mengamankan D beserta barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas.
Baca Juga: Melirik Kinerja PT BPR Cincin Permata Andalas: Aset Tumbuh, Biaya Turun, Laba Meningkat
Polisi turut mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku dan penadah telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian. (yud)
Editor : Adetio Purtama