Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jaksa Periksa Gaji Anggota DPRD DPO

Suyudi Adri Pratama • Jumat, 8 Mei 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Padang memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka BSN, Kamis (7/5).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji BSN yang diketahui masih berjalan meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

BSN sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Maifrizon memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 di Kantor Kejari Padang. Ia datang mengenakan kemeja batik berwarna oranye dan celana cokelat untuk menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II Gedung Kejari Padang.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.15, Maifrizon sempat meninggalkan kantor Kejari Padang saat jeda istirahat sebelum pemeriksaan kembali dilanjutkan.

Selain Sekretaris DPRD Sumbar, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepada awak media, Maifrizon mengatakan dirinya diminta memberikan keterangan terkait mekanisme pembayaran gaji BSN yang hingga kini masih berjalan.

Menurutnya, penghentian pembayaran gaji anggota DPRD memiliki aturan tersendiri dan harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.

“Kalau masalah penghentian pencairan gajinya (BSN) ada aturan yang harus diikuti. Penghentian pembayaran gajinya juga harus ada SK dari Mendagri,” ujarnya.

Meski demikian, Maifrizon menyebutkan sejumlah hak lainnya milik BSN telah dihentikan, termasuk tunjangan dan dana pokok pikiran (Pokir).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar dan sejumlah pejabat sekretariat dewan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” ujar Koswara.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar untuk mendalami aspek administrasi pembayaran gaji serta hak keuangan lainnya.

“Sekwan, Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji yang diperiksa hari ini sebagai saksi,” jelasnya.

Diketahui, hingga kini BSN belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Padang.Kasus tersebut sebelumnya juga telah diuji melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang. Gugatan itu mencakup penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik.

Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak pengadilan dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik dinyatakan sah menurut hukum. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#dprd sumatera barat #korupsi