Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Segera Tertibkan Baliho Berbahaya

Suyudi Adri Pratama • Sabtu, 9 Mei 2026 | 07:22 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang meninjau alat AMP yang dikelola oleh Pemko Padang, beberapa waktu lalu. (DOK DPRD PADANG)
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang meninjau alat AMP yang dikelola oleh Pemko Padang, beberapa waktu lalu. (DOK DPRD PADANG)

PADEK.JAWAPOS.COM - Komisi III DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan pelayanan publik, yakni kondisi baliho di sejumlah ruas jalan utama serta operasional Aspal Mixing Plant (AMP) milik Pemerintah Kota Padang yang dinilai belum berjalan optimal.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi III DPRD Padang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap banyaknya baliho dan media promosi di jalur utama Kota Padang yang kondisinya mulai rapuh dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Menurutnya, sejumlah konstruksi baliho tampak sudah lapuk dan memerlukan penanganan segera agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

"Kami melihat ada sejumlah baliho di jalur utama yang konstruksinya sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau jatuh tentu bisa membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan, kata Helmi, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan, persoalan baliho melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah. Bapenda berwenang dalam pemungutan pajak reklame, Dinas PUPR terkait rekomendasi perizinan dan pengawasan konstruksi, sedangkan DLH berkaitan dengan keberadaan baliho yang berdiri di taman kota maupun jalur hijau.

Karena itu, Komisi III meminta OPD terkait segera melakukan inventarisasi terhadap baliho yang rusak, tidak terawat, maupun yang masa izinnya telah berakhir.

Helmi menegaskan, baliho yang masih aktif harus segera diperbaiki oleh pemilik atau perusahaan periklanan. Sementara baliho yang tidak lagi memiliki izin diminta untuk segera ditertibkan hingga dilakukan pembongkaran apabila dinilai membahayakan.

"Yang rusak harus segera diperbaiki pemiliknya. Yang izinnya sudah mati harus ditertibkan. Kalau perlu dilakukan pembongkaran karena itu menyangkut keselamatan publik, ujarnya.

Selain menyangkut keselamatan masyarakat, penataan reklame juga dinilai berkaitan erat dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, nyaman, serta menjaga estetika kawasan perkotaan.

Komisi III juga mendorong agar baliho yang tidak sedang digunakan untuk promosi tidak dibiarkan kosong. Menurut Helmi, media tersebut dapat dimanfaatkan sementara untuk menyampaikan pesan-pesan publik dari pemerintah kota.

Kalau tidak sedang dipakai, bisa ditutup kain putih atau dimanfaatkan untuk himbauan strategis pemerintah, misalnya soal larangan membuang sampah sembarangan, hemat air, atau peringatan musim kemarau, katanya.

Dalam rapat yang sama, Komisi III DPRD Padang turut menyoroti operasional Aspal Mixing Plant (AMP) yang sebelumnya dianggarkan pada akhir 2025 guna mendukung percepatan penanganan jalan berlubang di Kota Padang.

Helmi menyebut AMP tersebut sebenarnya sudah mulai beroperasi dan telah digunakan untuk pekerjaan perbaikan di sejumlah titik jalan. Namun, pemanfaatannya dinilai belum maksimal.

Ia mengatakan kapasitas produksi AMP mencapai 15 ton per hari, tetapi realisasi produksi saat ini baru berkisar 3 hingga 4 ton per hari.

"Secara operasional sudah berjalan, tetapi belum maksimal. Masih ada persoalan sarana dan infrastruktur pendukung yang perlu dibenahi, ujarnya.

Menurutnya, AMP saat ini masih berada di kawasan DLH. Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR menyampaikan rencana untuk memindahkan fasilitas itu ke lahan milik PUPR agar pengoperasiannya lebih efektif dan representatif.

PUPR menyampaikan paling lambat satu bulan akan dipindahkan ke lahan mereka sendiri. Ini penting agar percepatan penanganan jalan berlubang bisa lebih maksimal, katanya.

Ia menambahkan, dari hasil pembahasan rapat, OPD terkait juga menyampaikan sejumlah kebutuhan tambahan sarana dan prasarana, termasuk dukungan anggaran untuk optimalisasi operasional AMP serta biaya penertiban dan pembongkaran baliho yang sudah tidak layak.

Kalau ada baliho yang sudah tidak berizin, lapuk, dan membahayakan pengguna jalan, tentu pembongkarannya juga membutuhkan anggaran. Begitu pula untuk mendukung sarana AMP agar pelayanan ke masyarakat lebih cepat, pungkasnya. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#dprd kota padang #Baliho Larangan