PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melancarkan operasi patroli dan pengawasan terhadap sejumlah kafe karaoke serta tempat hiburan malam, Sabtu dini hari (9/5/2026).
Aksi penegakan peraturan daerah ini berhasil membubarkan empat lokasi hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, menyebutkan bahwa tindakan tersebut bermula dari aduan warga terkait sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang beroperasi melampaui batas waktu yang diizinkan.
Baca Juga: Pemkab Dharmasraya Sambut Kajari Baru Indra Gunawan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
"Tim kami segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, kami menemukan empat tempat hiburan malam yang masih menjalankan aktivitas. Kami langsung membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk terhadap para pengunjung yang berada di tempat," ungkap Albana.
Menurut Albana, saat dilakukan penertiban, keempat lokasi hiburan malam tersebut masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
"Sudah jelas bahwa kegiatan usaha mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, kami juga mengamankan 14 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu dari lokasi-lokasi tersebut," terang Albana.
Baca Juga: Pemnag Balai Baiak Malai III Koto Tingkatkan Akses Pertanian Warga
Keempat belas wanita yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang guna dilakukan pendataan dan pemrosesan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Mereka telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami menunggu hasil dari penyidikan PPNS. Kami juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik keempat tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut. Mereka diminta membawa dokumen perizinan usaha untuk menghadap PPNS," jelas Albana.
Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang itu juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca 7 Kota di Sumbar Sabtu 9 Mei 2026, Simak Lengkapnya
"Kami mengimbau para pengusaha tempat hiburan untuk senantiasa mematuhi regulasi yang ada demi terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang," pungkas Albana. (cc1)
Editor : Adetio Purtama