Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Viral Seragam Nunggak, 2 Anak Panti Bisa Sekolah Lagi

Suyudi Adri Pratama • Senin, 11 Mei 2026 | 09:03 WIB
Jajaran Kejati Sumbar saat mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Sabtu (9/5). (DOK KAJATI SUMBAR)
Jajaran Kejati Sumbar saat mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Sabtu (9/5). (DOK KAJATI SUMBAR)

PADEK.JAWAPOS.COM - Kisah dua anak panti asuhan di Kota Padang yang sempat terancam kehilangan hak pendidikan akibat tunggakan biaya seragam mendapat perhatian luas dari masyarakat dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dua anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi, berinisial AM dan DP, sebelumnya dikabarkan diminta pindah sekolah karena belum mampu melunasi biaya seragam sebesar Rp 300 ribu.

Persoalan tersebut menjadi viral setelah kondisi keduanya ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Selain terkendala biaya pendidikan, Panti Asuhan Nur Ilahi yang menaungi mereka juga diketahui tengah mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah kedua anak tersebut.

Merespons kondisi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar bersama jajaran Kejaksaan Negeri Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (9/5).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kejati Sumbar mendengarkan langsung cerita dan kondisi yang dialami AM dan DP, sekaligus menerima penjelasan dari pengurus panti asuhan terkait persoalan yang dihadapi kedua anak tersebut.

Pembina panti menyampaikan bahwa demi menjaga kondisi psikologis AM dan DP setelah persoalan mereka menjadi perhatian publik, keduanya kemungkinan akan dipindahkan ke sekolah lain agar dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih nyaman.

Sebagai bentuk kepedulian, Kejati Sumbar tidak hanya memberikan bantuan dan dukungan moril, tetapi juga memfasilitasi keberlanjutan pendidikan kedua anak tersebut. Mulai Senin (11/5), AM dan DP dijadwalkan mulai bersekolah di tempat baru, yakni SMA PGAI Padang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat turut menyampaikan pesan motivasi kepada kedua anak tersebut agar tetap semangat belajar dan terus mengembangkan potensi diri meskipun menghadapi keterbatasan ekonomi.

Keduanya juga diingatkan untuk selalu bersikap jujur, menghormati guru, serta menghargai orang yang lebih tua dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan anak-anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

 

“Anak-anak ini adalah anak kita bersama yang harus dijaga dan dipastikan tetap memiliki kesempatan meraih masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran institusi kejaksaan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pengabdian kepada negara dalam memastikan setiap anak memperoleh hak dasar di bidang pendidikan.

Menurutnya, hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan harus diperoleh setiap individu tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#seragam sekolah #Kajati Sumbar