PADEK.JAWAPOS.COM--Perumda Air Minum Kota Padang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk pendampingan di bidang hukum. Kerja sama meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal dan Kajari Padang Koswara di The ZHM Premiere, Selasa (12/5). Hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran dan para direksi Perumda AM Padang.
Hendra Pebrizal mengatakan, MoU ini untuk pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). “Fokus utamanya adalah meminimalisir risiko hukum, membantu penagihan tunggakan pelanggan, serta memastikan kepatuhan manajemen terhadap aturan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kerja sama meliputi beberapa hal. Antara lain, pendampingan hukum (Legal Assistance). Yakni, Kejari memberikan bantuan hukum dalam penyusunan kontrak atau pengerjaan proyek, seperti pada program hibah air minum perkotaan.
Baca Juga: Uji Ribuan Calon Ahli K3, Menaker Yassierli: Budaya K3 Harus Jadi Bagian dari Dunia Kerja Modern
Kemudian, penagihan tunggakan, Kejari membantu menagih tunggakan pelanggan melalui surat peringatan (somasi), yang terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran.
Selain itu, penyelesaian masalah perdata/TUN. Di mana Kejari bertindak dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan hukum yang dihadapi PDAM, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Point selanjutnya penguatan manajemen. Sinergi ini bertujuan agar pengelolaan PDAM tetap berada dalam koridor aturan, sehingga pelayanan masyarakat maksimal dan terhindar dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Gugatan PP IPHI Dinyatakan NO, Hamdan Zoelva: Pokok Perkara Belum Diputus, Status Masih Status Quo
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Padang, Koswara mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Perumda AM Kota Padang agar seluruh aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Menurutnya, peran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan pidana, tetapi juga hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain bagi lembaga pemerintah maupun BUMD.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Borong Dagangan UMKM Saat Tinjau Korban Banjir di Bone
“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal,” ujar Koswara.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejari Padang dan Perumda AM Kota Padang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja perusahaan daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pelayanan publik yang lebih baik. (eni)
Editor : Adetio Purtama