PADEK.JAWAPOS.COM - Polresta Padang menetapkan sopir truk maut yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Indarung, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofrianto, mengatakan sopir truk telah diperiksa oleh jajaran Polresta Padang dan dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita menyangkakan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana akibat kelalaian sopir mengakibatkan adanya korban meninggal dunia,” kata Ipda Wadhi Nofrianto, Selasa (12/5).
Selain menetapkan sopir sebagai tersangka, kepolisian juga tengah berupaya menghadirkan pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan terkait kasus kecelakaan beruntun tersebut. “Sedang kita upayakan untuk dihadirkan dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Wadhi menjelaskan, dalam proses penyelidikan polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk masyarakat dan pengendara yang berada di lokasi saat kecelakaan terjadi.
Ia menambahkan, kondisi sopir truk saat ini sudah membaik setelah sebelumnya mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
“Sudah dilakukan cek urine dan cek kondisi tubuh, untuk urine negatif dan cek fisik kondisi tubuh sopir mengalami luka-luka ringan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jembatan Padangbesi, Kelurahan Padangbesi, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, Minggu (10/5).
Peristiwa tersebut melibatkan lima kendaraan dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia serta sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Oyon Tanjung dari Unit Lalu Lintas Polsek Lubukkilangan menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 di Jalan Raya Indarung, tepatnya di kawasan Jembatan Padangbesi.
“Kecelakaan ini bermula dari truk Hino bernomor polisi BM 9936 KU yang mengalami rem blong,” ujar Bripka Oyon Tanjung.
Truk yang dikemudikan Abdul Rahman, 29, warga Padayo Indarung, melaju dari arah Solok menuju Kota Padang. Saat memasuki kawasan jembatan, kendaraan kehilangan fungsi pengereman dan menabrak Toyota Rush bernomor polisi BA 2881 KYU dari belakang.
Benturan pertama menyebabkan Toyota Rush terhempas dan menghantam bagian belakang truk Hino BA 9522 JU yang berada di sisi kiri jalan.
Truk yang kehilangan kendali tersebut kemudian terus melaju dan kembali menabrak Toyota Kijang BA 1740 JG dari belakang, sebelum akhirnya menghantam Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ.
“Truk baru berhenti setelah menyeret Toyota Kijang hingga ke seberang jalan,” jelasnya.
Berdasarkan data kepolisian, kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan baik dengan tikungan beraspal, rambu-rambu lengkap, serta penerangan yang memadai. Namun, arus lalu lintas saat itu cukup ramai.
Kecelakaan tragis tersebut menewaskan empat orang. Tiga di antaranya merupakan penumpang Toyota Rush asal Solok.
Korban meninggal dunia masing-masing Arif Candra Efendi, 40, selaku pengemudi Toyota Rush, kemudian Jhon Efendi, 65, Hj. Efrialita, 57, dan Del, 60, yang seluruhnya merupakan warga Solok.
Selain korban meninggal dunia, sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk Syabi Budin, 55, yang dilaporkan mengalami luka berat.
“Para korban dievakuasi ke dua fasilitas kesehatan berbeda, yakni Semen Padang Hospital (SPH) serta Rumah Sakit Universitas Andalas,” ungkap Bripka Oyon.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga unit kendaraan minibus mengalami kerusakan parah. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan dan menghitung total kerugian material akibat insiden itu. (yud/cc1)
Editor : Adriyanto Syafril