PADEK.JAWAPOS.COM–Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Kali ini, sasaran operasi adalah deretan lapak dagang di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung aksi penertiban tersebut.
Para petugas berhasil mengamankan berbagai lapak beserta barang dagangan milik pedagang yang dengan sengaja ditinggalkan di lokasi berjualan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat 15 Mei 2026, Sejumlah Kota Diguyur Hujan Ringan
Seluruh lapak yang melanggar peraturan daerah tersebut langsung dibawa menuju Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Barang-barang sitaan akan melalui tahap pemrosesan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Eka Putra Irwandi, tindakan penertiban semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala. Langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan ketertiban umum serta mempertahankan estetika kawasan perkotaan.
"Kami akan konsisten melaksanakan penertiban demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya," tegas Eka Putra Irwandi.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Solok Tetap Buka Layanan saat Libur Nasional 14-15 Mei 2026
Pihak Satpol PP juga telah menyerahkan sejumlah barang hasil pengamanan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Tim penyidik akan melakukan pendataan mendalam serta memproses para pelanggar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kegiatan rutin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pedagang yang masih menggunakan fasilitas publik tanpa izin resmi. (cc1)
Editor : Adetio Purtama