Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Timbun Biosolar, 4 Pria Ditangkap

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 2 Juni 2026 | 08:10 WIB
Petugas kepolisian Polsek Lubukkilangan mengamankan barang bukti kasus dugaan penimbunan biosolar, Senin (1/6). (DOK POLSEK LUBUKKILANGAN)
Petugas kepolisian Polsek Lubukkilangan mengamankan barang bukti kasus dugaan penimbunan biosolar, Senin (1/6). (DOK POLSEK LUBUKKILANGAN)

PADEK.JAWAPOS.COM - Jajaran Polsek Lubukkilangan mengungkap dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandabuek, Kecamatan Lubukkilangan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (1/6) dini hari, petugas mengamankan empat pria dewasa yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kapolsek Lubukkilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto menjelaskan, informasi dari warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

ýÿInformasi tersebut diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,ýÿ ujar Wadhi, Senin (1/6).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandabuek, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kecamatan Lubukkilangan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki. Aktivitas tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi.

Petugas yang berada di lokasi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M, 67, warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, A, 53, warga Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, YP, 40, warga Andalas, Kecamatan Padang Timur, dan F, 36, yang juga merupakan warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.

Menurut Wadhi, penangkapan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan dan penimbunan BBM.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu tangki yang berisikan setengah tangki minyak solar subsidi nopol BN 8856 QN, satu unit Isuzu Traga nopol BA 8580 AAB, lima buah tekmon berisi penuh minyak solar subsidi dengan jumlah minyak solar subsidi tekmon dan Tangki kurang lebih 10 ton.

 

Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari satu kendaraan ke wadah penampungan juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit tangki Colt Diesel, satu unit mobil boks Isuzu Traga, tiga tedmon berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selangnya, kata Wadhi.

Pihak kepolisian menduga aktivitas tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut adalah PT Pertamina. Dugaan kerugian material akibat penyalahgunaan BBM subsidi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Kerugian material yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp 100 juta dan pihak yang dirugikan adalah PT Pertamina, jelasnya.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubukkilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mendalami peran masing-masing terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap lebih jauh jaringan maupun modus yang digunakan dalam dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#penimbun BBM #biosolar