Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tersangka Gratifikasi Kampus III UIN IB Ditahan

Suyudi Adri Pratama • Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10 WIB
Jajaran Kejati Sumbar saat melakukan konferensi pers penahanan tersangka kasus gratifikasi Kampus III UIN Imam Bonjol, Kamis (18/6) malam. (SUYUDI/PADEK)
Jajaran Kejati Sumbar saat melakukan konferensi pers penahanan tersangka kasus gratifikasi Kampus III UIN Imam Bonjol, Kamis (18/6) malam. (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan DE, Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang periode 2020-2023, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6) malam setelah penyidik menetapkan DE sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muklis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi saat pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Menurut Muklis, tersangka diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura dari almarhum IM yang saat itu menjabat sebagai Project Manager PT PP, perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan kampus tersebut.

” Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol. Namun rektor menolak baik secara lisan maupun tertulis,”  ujar Muklis.

Ia menjelaskan, setelah adanya penolakan dari rektor, uang yang telah diterima oleh tersangka tidak dikembalikan kepada pihak PT PP. Selain itu, dana tersebut juga tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

” Uang itu hingga saat ini belum dikembalikan kepada PT PP dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,”  katanya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Muklis menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, tersangka mendapatkan pendampingan dari advokat atau penasihat hukum sesuai hak-haknya dalam proses peradilan.

Untuk kepentingan penyidikan, DE ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang. Masa penahanan terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.

” Penahanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku,”  ujar Muklis.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tersebut. (yud)

 

Editor : Adriyanto Syafril
#gratifikasi #UIN Imam Bonjol Padang #Kejati Sumatera Barat