Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Posko Pengaduan Dibuka, SPMB Diawasi Ketat

Suyudi Adri Pratama • Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat resmi membuka Posko Pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Pene­rimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 serta Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Pembukaan posko tersebut merupakan bentuk pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru pada sekolah dan madrasah di Sumatera Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.

ýÿOmbudsman RI Perwakilan Sumatera Barat berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari maladministrasi,ýÿ ujar Adel Wahidi, Sabtu (20/6).

Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Sumbar juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB dan PMBM di berbagai daerah di Sumatera Barat.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pihak yang dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumatera Barat.

Koordinasi ini bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, prinsip pemera­taan akses pendidikan, dan standar pelayanan publik.

Ombudsman juga akan turun langsung ke satuan pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.

Adel Wahidi menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, maupun bentuk maladministrasi lainnya yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB dan PMBM.

ýÿOmbudsman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman demi terwujudnya proses penerimaan yang berkeadilan dan ber­integritas,ýÿ jelasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Su­matera Barat pada jam kerja.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan pengaduan 0811 955 3737 maupun kanal media sosial resmi Ombudsman Sumbar.

Ombudsman Sumbar berharap seluruh penyelenggara pendidikan di sekolah maupun madrasah dapat menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai regulasi dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, non-diskriminasi, serta memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

Dibukanya posko pengaduan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan dengan baik, adil, dan berintegritas. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#SPMB online #spmb