PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berdagang, Senin (22/6). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan dan pejalan kaki di wilayah Kota Padang.
Operasi yang berlangsung di sepanjang Jalan Jati, kawasan Pasar Raya, hingga Pasar Bandabuek ini dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang Harvi Dasnoer. Kehadiran langsung pejabat berwenang di lapangan mencerminkan keseriusan dalam menegakkan peraturan daerah terkait pemanfaatan fasilitas umum.
Selama operasi berlangsung, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang milik PKL yang terbukti melanggar aturan dengan menduduki fasilitas umum. Barang-barang yang disita meliputi gerobak, payung, banner, serta keranjang buah. Seluruhnya merupakan perlengkapan berdagang yang ditempatkan di atas trotoar dan badan jalan, sehingga mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki.
Seluruh barang yang diamankan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Di sana, barang-barang tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya nyata menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki. Seluruh barang yang diamankan akan diserahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harvi Dasnoer.
Operasi penertiban PKL ini bukan merupakan kegiatan yang hanya dilakukan sekali atau secara kebetulan. Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di sejumlah titik wilayah Kota Padang.
Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa ruang publik, terutama trotoar dan badan jalan, dapat digunakan sebagaimana fungsinya yakni untuk kepentingan pejalan kaki dan pengguna jalan, bukan sebagai lokasi kegiatan dagang yang menyalahi ketentuan.
Pemilihan kawasan Jalan Jati dan sekitar Pasar Raya sebagai lokasi operasi kali ini bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan perputaran warga di Kota Padang, sehingga potensi pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum oleh PKL terbilang tinggi.
Keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan tidak hanya menghambat akses pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan keselamatan berlalu lintas.
Penertiban PKL di Kota Padang merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah. “Ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan, termasuk dalam hal pengelolaan ruang publik perkotaan,” tambah Harvi.
Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota. Satpol PP Kota Padang memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Kota Padang, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan bersahabat bagi seluruh warganya. (cc1)
Editor : Adriyanto Syafril