Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Sita Minol dan Amankan Wanita Diduga Mabuk dalam Operasi Dini Hari

Randi Zulfahli • Rabu, 24 Juni 2026 | 11:08 WIB
Satpol PP Kota Padang menggelar operasi penertiban, Rabu dini hari (24/6/2026). Petugas berhasil menyita minuman beralkohol dari warung tanpa izin, dan amankan wanita diduga mabuk di tempat umum. (Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Kota Padang menggelar operasi penertiban, Rabu dini hari (24/6/2026). Petugas berhasil menyita minuman beralkohol dari warung tanpa izin, dan amankan wanita diduga mabuk di tempat umum. (Humas Satpol PP Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) secara bebas tanpa izin resmi, Rabu dini hari (24/6/2026). 

Operasi yang berlangsung di tengah malam itu merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.

Dalam rangkaian penertiban tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol bagi masyarakat umum tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Baca Juga: Manhorse Hadirkan Showcase Eksklusif Album Debut, Lengkap dengan Workshop dan Merchandise Terbatas

Tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen usaha, petugas juga memberikan pembinaan dan teguran langsung kepada para pedagang yang kedapatan beroperasi di luar ketentuan yang ditetapkan.

Bagi pelaku usaha yang tidak mampu menunjukkan izin resmi sesuai peraturan, petugas mengambil langkah tegas, yakni menyita seluruh minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran peraturan daerah yang berlaku.

Kegiatan penertiban ini berpijak pada dua regulasi daerah yang berbeda namun saling melengkapi. Pertama, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Padang.

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Kedua, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi landasan bagi seluruh upaya penertiban di ruang publik.

Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dinilai memiliki potensi besar untuk mengganggu ketenteraman masyarakat, sekaligus memberikan dampak negatif yang luas terhadap tatanan kehidupan sosial warga Kota Padang. Karena itu, Satpol PP memandang penertiban ini sebagai langkah yang tidak dapat ditunda.

Di luar penertiban terhadap pelaku usaha, operasi dini hari ini juga menghasilkan satu tindakan pengamanan penting.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini 24 Juni 2026: Padang hingga Pariaman Berpotensi Hujan

Petugas Satpol PP mengamankan seorang wanita yang diduga berada dalam kondisi mabuk di tempat umum. Situasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, mengingat wanita itu tetap berupaya mengendarai kendaraannya meskipun dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berkendara dengan aman.

Langkah pengamanan dilakukan semata-mata sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun peristiwa yang berpotensi merugikan orang lain.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang. Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa institusinya tidak akan kendur dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran peraturan daerah.

Baca Juga: Pria Berstatus Bebas Bersyarat Diringkus Polsek Nanggalo dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang," tegas Eka Putra Irwandi.

Eka menambahkan bahwa komitmen Satpol PP Kota Padang untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat akan terus dijaga secara konsisten melalui penegakan peraturan daerah yang berkesinambungan.

Operasi semacam ini diharapkan menjadi pesan yang tegas sekaligus edukatif bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan, serta bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik demi menjaga ketertiban bersama. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#wanita #satpol pp padang #mabuk #minol