Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPD Abujapi Sumbar 2026-2031 Resmi Dilantik

Suyudi Adri Pratama • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:10 WIB
BPD Abujapi Sumatera Barat periode 2026-2031 resmi dilantik di Pangeran Beach Hotel Padang, Kamis (25/6). (SUYUDI/PADEK)
BPD Abujapi Sumatera Barat periode 2026-2031 resmi dilantik di Pangeran Beach Hotel Padang, Kamis (25/6). (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD Abujapi) Su­matera Barat periode 2026-2031 resmi dilantik di Pangeran Beach Hotel Padang, Kamis (25/6).

Kepengurusan baru ber­komitmen meningkatkan pro­fesionalisme satuan pengamanan (satpam), memperkuat kesejahteraan tenaga keamanan, serta mendorong penertiban perusahaan jasa pengamanan yang belum memiliki izin operasional.

Ketua BPD Abujapi Sumbar periode 2026-2031, Tafyani Kasim, mengatakan pe­lan­tikan tersebut menjadi momentum awal bagi orga­ni­sasi untuk menjalankan berbagai program strategis dalam memajukan industri jasa pengamanan di Suma­tera Barat.

Alhamdulillah, Musda BPD Abujapi Sumatera Barat tahun 2026 telah berjalan dengan baik. Kepengurusan sudah terbentuk dan telah dilantik. Ke depan fokus kami adalah memajukan industri pengamanan di Sumatera Barat,” ujar Tafyani.

Salah satu program prio­ri­tas yang akan dijalankan adalah peningkatan kompe­tensi­ satpam melalui pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk me­ningkatkan profesionalisme sekaligus daya saing tenaga keamanan di tengah tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi.

Selain itu, BPD Abujapi Sumbar juga mendorong penerapan struktur dan skala upah satpam dengan dukungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi tunjangan masa kerja dan tunjangan kompetensi yang selama ini belum sepenuhnya diterapkan.

Tafyani menilai kondisi industri jasa pengamanan di Sumbar saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Jika sebelumnya masih ditemukan perusahaan pengguna jasa yang memberikan upah di bawah standar dan belum me­ng­ikutsertakan pekerja dalam program BPJS, kini kondisi tersebut mulai berkurang.

“Kondisi sekarang sudah jauh berubah. Jika lima tahun lalu masih ada yang membayar satpam di bawah standar dan belum memberikan BPJS, saat ini kondisinya su­dah jauh lebih baik,” katanya.

Ia menyebut sekitar 90 persen Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang beroperasi di Sumbar telah mengantongi izin resmi. Sementara jumlah perusahaan yang beroperasi tanpa izin terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelum­nya.

Saat ini terdapat sekitar 15 ribu personel satpam yang bekerja di berbagai sektor di Sumatera Barat. Meski sebagian besar telah menerima upah sesuai standar, peningkatan kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama organisasi.

“Kami ingin kesejahtera­an satpam terus meningkat karena mereka adalah tenaga profesional. Caranya me­lalui peningkatan kompe­tensi­ dan sertifikasi yang nantinya berdampak terhadap peningkatan penghasilan,” ujarnya.

Selain pembinaan di dalam negeri, BPD Abujapi Sumbar juga melihat peluang kerja tenaga keamanan ke luar negeri yang cukup besar. Beberapa negara disebut telah membuka peluang bagi tenaga keamanan asal Indonesia untuk bekerja di sektor perhotelan, perbankan, hingga rumah sakit.

Namun peluang tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena masih terdapat sejumlah persyaratan kompetensi yang belum terpenuhi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Abujapi, Uden Kusuma Wijaya, menyoroti masih adanya perusahaan jasa pengamanan yang bero­perasi tanpa izin di Sumatera Barat.

Menurutnya, kebera­da­an BUJP ilegal menjadi perhatian organisasi secara nasional dan akan ditindaklanjuti bersama pemangku kepentingan terkait.

Uden menjelaskan, BPP Abujapi terus menginventarisasi berbagai persoalan yang terjadi di daerah, termasuk terkait operasional perusahaan jasa pengamanan tanpa izin. Temuan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan maupun penegakan aturan.

Selain persoalan perizin­an, ia juga menyoroti dam­pak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 terkait sistem pendaftaran badan usaha yang dinilai menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses pembinaan anggota.

Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini memungkinkan badan usaha melakukan pendaftaran secara langsung sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan koordinasi agar seluruh perusahaan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, BPP Abujapi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pengurus daerah guna memastikan seluruh badan usaha jasa pengamanan yang beroperasi di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat, memenuhi standar operasional dan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan.

Uden berharap kepengurusan baru BPD Abujapi Sumbar mampu memperkuat pembinaan terhadap anggota serta mendorong terciptanya industri jasa pengamanan yang profesional, tertib, dan berdaya saing di masa mendatang. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#BPD Abujapi Su­matera Barat