Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Razia Penginapan di Padang, Satpol PP Amankan Pasangan Tanpa Bukti Nikah

Randi Zulfahli • Senin, 6 Juli 2026 | 10:19 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang saat melaksanakan kegiatan pengecekan perizinan usaha penginapan di salah satu penginapan, Minggu (5/7/2026) malam. (Humas Satpol PP Padang)
Petugas Satpol PP Kota Padang saat melaksanakan kegiatan pengecekan perizinan usaha penginapan di salah satu penginapan, Minggu (5/7/2026) malam. (Humas Satpol PP Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengecekan perizinan usaha penginapan, Minggu malam hingga Senin dini hari (5-6/7/2026). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Baca Juga: Dayu Koto Rilis Lagu Kabau Sirah untuk Semen Padang FC, Bangkitkan Semangat Hadapi Liga 2 2026/2027

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah usaha penginapan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan sekaligus memastikan pihak pengelola mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Kami memastikan setiap usaha penginapan memiliki kelengkapan administrasi perizinan yang sah dan tidak menerima tamu berlainan jenis yang bukan pasangan suami istri untuk menempati satu kamar," ujar Eka Putra Irwandi, Senin (6/7/2026).

Eka menjelaskan, kegiatan pengecekan ini merupakan langkah preventif yang secara rutin dilakukan Satpol PP Kota Padang untuk mencegah potensi pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan usaha penginapan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Senin 6 Juli 2026: Padang, Pariaman, hingga Sawahlunto Berpotensi Hujan

Selain menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, pengawasan ini juga dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha penginapan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang berlaku di Kota Padang.

"Pengawasan semacam ini penting dilakukan secara berkala agar para pengelola penginapan semakin patuh terhadap regulasi, sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga tatanan sosial di tengah masyarakat," kata Eka.

Dalam pelaksanaan razia, petugas Satpol PP menemukan sejumlah kejanggalan di beberapa kamar penginapan yang diperiksa.

Baca Juga: Hilang Kontak di Pemandian Lubuktongga Padang, 3 Pria Muda Dievakuasi Selamat

Petugas mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga bukan suami istri karena tidak mampu menunjukkan bukti maupun dokumen pernikahan yang sah ketika diminta oleh petugas di lokasi.

Tidak hanya itu, di salah satu kamar lain, petugas menemukan seorang perempuan yang berada sendirian tanpa didampingi pasangan laki-lakinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, laki-laki yang diduga sebelumnya berada bersama perempuan tersebut diduga telah melarikan diri sesaat sebelum maupun saat mengetahui kedatangan petugas ke lokasi.

Baca Juga: Erling Haaland Samai Kylian Mbappe dan Lionel Messi, Persaingan Sepatu Emas Piala Dunia 2026 Makin Sengit

Selain dua temuan tersebut, petugas juga mendapati kondisi lain yang mencurigakan di kamar berbeda, yakni keberadaan dua orang perempuan bersama satu orang laki-laki dalam satu kamar yang sama.

"Kami menemukan beberapa kondisi yang mencurigakan di sejumlah kamar, mulai dari pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan, hingga adanya indikasi seseorang yang melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas," ungkapnya.

Terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Padang menyatakan proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.

Baca Juga: Kejurnas Sepatu Roda Pariaman Open 2026 Berakhir, Medan Kuasai Kelas Speed, Payakumbuh Bersinar

Langkah ini diambil guna memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

"Mereka yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS di Mako Satpol PP Kota Padang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Eka.

Menutup keterangannya, Eka Putra Irwandi mengimbau seluruh pemilik dan pengelola usaha penginapan di Kota Padang agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku serta turut berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan usahanya masing-masing.

Baca Juga: BMKG Update Peringatan Dini Cuaca Sumbar: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Puluhan Wilayah hingga Dini Hari

"Kami mengimbau seluruh pemilik maupun pengelola usaha penginapan agar terus mematuhi aturan yang berlaku dan ikut berperan aktif menjaga ketertiban umum. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat kami harapkan agar dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan berlandaskan norma serta nilai-nilai yang berlaku di Kota Padang," ujar Eka Putra Irwandi.

Dengan adanya kegiatan pengawasan berkelanjutan semacam ini, Satpol PP Kota Padang berharap para pelaku usaha penginapan semakin taat pada regulasi, sehingga tercipta ekosistem usaha yang tertib sekaligus lingkungan sosial yang kondusif bagi masyarakat Kota Padang secara keseluruhan. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#Pasangan tanpa Surat Nikah #razia penginapan #satpol pp padang