Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Mahasiswa Pertanyakan Penanganan Sejumlah Kasus

Suyudi Adri Pratama • Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:10 WIB
Perwakilan mahasiswa saat menyampaikan aspirasinya di kantor Kejari Padang, Jumat (10/7). (SUYUDI/PADEK)
Perwakilan mahasiswa saat menyampaikan aspirasinya di kantor Kejari Padang, Jumat (10/7). (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Jumat (10/7).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan se­jum­lah tuntutan terkait pe­ne­gakan hukum, termasuk me­nyoroti penanganan duga­an tindak pidana korupsi di tingkat nasional maupun daerah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi terlebih dahulu mendatangi Kantor Kejari Padang. Para demonstran menyampaikan orasi di depan gerbang kantor sambil membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi juga diwarnai dengan pembakaran ban di depan kantor sebagai bentuk protes.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kejari Padang, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejati Suma­te­ra Barat dan kembali me­lakukan aksi dengan tuntutan yang serupa.

Dalam orasinya, para ma­­hasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap institusi kejaksaan mulai dari ting­kat Kejaksaan Agung hi­ngga Kejaksaan Negeri. Sikap tersebut, menurut mereka, dipicu oleh mencuatnya dugaan keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Mereka juga menyinggung adanya pe­nggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan pe­nyelidikan tersebut.

Salah seorang orator aksi, Zikri, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap kinerja lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum.

Selain itu, massa juga mempertanyakan per­kem­bangan penanganan dugaan kasus di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang. Para demonstran menilai proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkem­bangan yang signifikan.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyatakan tidak membuka ruang negosiasi dan memilih menyampaikan sikap mereka secara langsung melalui orasi di depan kantor Kejari Padang maupun Kejati Sumatera Barat.

Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Barat, Lexy Fatharany, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan Kejati Sumbar tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, aksi de­mon­strasi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kinerja kejaksaan dalam me­nangani berbagai perkara.

“Kami tetap bekerja se­perti biasa. Terkait dengan apa yang dituntut oleh adik-adik mahasiswa, apabila mereka memiliki informasi yang dapat mendukung pe­na­nganan perkara, silakan disampaikan kepada kami. Jika menurut mereka masih ada hal yang kurang terkait tersangka yang telah dite­tapkan oleh Kejari, tentu informasi tersebut dapat menjadi masukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lexy.

Ia menambahkan, Kejati Sumatera Barat tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hingga demonstrasi berakhir, situasi­ di sekitar Kantor Kejari Pa­dang maupun Kejati Sumate­ra Barat tetap kondusif dan para peserta aksi membubarkan diri secara tertib. (yud)

 

Editor : Adriyanto Syafril
#kejari padang #Kejati Sumatera Barat