PADEK.JAWAPOS.COM -- Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Jumat (10/7).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum, termasuk menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tingkat nasional maupun daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi terlebih dahulu mendatangi Kantor Kejari Padang. Para demonstran menyampaikan orasi di depan gerbang kantor sambil membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi juga diwarnai dengan pembakaran ban di depan kantor sebagai bentuk protes.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kejari Padang, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejati Sumatera Barat dan kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang serupa.
Dalam orasinya, para mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap institusi kejaksaan mulai dari tingkat Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri. Sikap tersebut, menurut mereka, dipicu oleh mencuatnya dugaan keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Mereka juga menyinggung adanya penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan penyelidikan tersebut.
Salah seorang orator aksi, Zikri, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap kinerja lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum.
Selain itu, massa juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang. Para demonstran menilai proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dalam aksi itu, mahasiswa menyatakan tidak membuka ruang negosiasi dan memilih menyampaikan sikap mereka secara langsung melalui orasi di depan kantor Kejari Padang maupun Kejati Sumatera Barat.
Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Barat, Lexy Fatharany, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan Kejati Sumbar tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, aksi demonstrasi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kinerja kejaksaan dalam menangani berbagai perkara.
“Kami tetap bekerja seperti biasa. Terkait dengan apa yang dituntut oleh adik-adik mahasiswa, apabila mereka memiliki informasi yang dapat mendukung penanganan perkara, silakan disampaikan kepada kami. Jika menurut mereka masih ada hal yang kurang terkait tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari, tentu informasi tersebut dapat menjadi masukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lexy.
Ia menambahkan, Kejati Sumatera Barat tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hingga demonstrasi berakhir, situasi di sekitar Kantor Kejari Padang maupun Kejati Sumatera Barat tetap kondusif dan para peserta aksi membubarkan diri secara tertib. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril