PADEK.JAWAPOS.COM -- PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Teluk Sirih resmi menerima Sertifikat Perizinan Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE).
Sertifikat tersebut menjadi bukti pemenuhan aspek legalitas dalam pemanfaatan air laut untuk kebutuhan operasional non-energi sekaligus memperkuat keandalan operasional pembangkit.
Penerbitan izin ALSE menandai komitmen PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih dalam menjalankan operasional pembangkit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan air laut dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek teknis, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pls Manager PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih, Herowiko Thama Nurahman, mengatakan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan seluruh aktivitas operasional pembangkit berjalan sesuai koridor hukum.
“PLTU Teluk Sirih berkomitmen untuk comply terhadap regulasi yang berkaitan dalam operasional pembangkit. Dengan keluarnya izin ALSE ini, pemanfaatan air laut untuk keperluan selain energi secara aspek teknis dan legal dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Herowiko.
Ia menjelaskan, perolehan izin ALSE tidak hanya memperkuat aspek kepatuhan perusahaan, tetapi juga menjadi salah satu penunjang kesiapan pembangkit dalam menyediakan pasokan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional pembangkit sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan yang optimal.
Apresiasi atas pencapaian tersebut juga disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perwakilan KKP, Iqbal, menilai PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih telah menunjukkan keseriusan dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam proses perizinan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada PLTU Teluk Sirih atas pencapaian izin ALSE. Upaya yang telah dilakukan menunjukkan keseriusan dan profesionalisme, di mana setiap pemenuhan persyaratan direspons dengan cepat dan transparan sehingga izin dapat segera terbit dan status PLTU Teluk Sirih comply,” katanya.
Dengan diterbitkannya Sertifikat Perizinan Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE), PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja operasional melalui penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Perusahaan juga menilai penerapan tata kelola operasional yang sesuai dengan ketentuan menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui penyediaan pasokan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (sel)
Editor : Adriyanto Syafril