Omzet Turun, Pedagang Seragam Minta Perlindungan

Suyudi Adri Pratama • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 08:15 WIB
Perwakilan pedagang seragam sekolah saat bertemu dengan anggota DPRD Kota Padang, beberapa waktu lalu. (SUYUDI/PADEK)
Perwakilan pedagang seragam sekolah saat bertemu dengan anggota DPRD Kota Padang, beberapa waktu lalu. (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Sejumlah pedagang seragam se­kolah dan pelaku usaha konveksi mendatangi DPRD Kota Padang untuk menyampaikan aspirasi terkait penurunan omzet usaha yang mereka nilai berkaitan de­ngan pelaksanaan program seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Padang.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha mengaku mengalami penurunan penjualan pada momentum tahun ajaran baru yang selama ini menjadi periode utama peningkatan omzet bagi pedagang seragam sekolah.

Ketua Asosiasi Pedagang Seragam, Jasman, mengatakan pihaknya tidak menolak program seragam sekolah gratis karena bertujuan mem­bantu masyarakat, terutama keluarga yang membutuhkan. Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang lokal.

Ia menilai mekanisme pe­ngadaan seragam yang melibatkan vendor menjadi salah satu faktor yang berdampak terhadap penurunan omzet pedagang seragam sekolah di Kota Padang.

“Tentunya vendor hanya akan menghubungi yang dekat-dekat saja, pedagang pasar tentunya tidak akan bisa me­ngikuti itu karena mereka adalah pedagang manual, mereka jual ada yang beli, ada yang pesan baru mereka berikan. Mereka tidak mengenal apa yang namanya e-catalog dan sebagainya. Untuk itu kepada pemerintah kami meminta agar melindungi kami,” ujar Jasman.

Menurutnya, sebagian besar pedagang di pasar merupakan pelaku usaha tradisional yang belum terbiasa dengan sistem pengadaan berbasis digital maupun mekanisme administrasi pengadaan ba­rang pemerintah.

Jasman berharap peme­rintah tidak hanya menjalankan program bantuan kepada masyarakat, tetapi juga memberikan pembinaan dan perlindungan kepada pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas eko­nomi di pasar tradisional.

“Keberadaan pedagang saat ini hadir untuk menyemarakkan dan meramaikan pasar. Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada para pedagang dan mau membina para pedagang tersebut, bukan malah sebaliknya,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan hearing tersebut digelar setelah DPRD menerima surat permohonan audiensi dari para pedagang pada 29 Juni. Surat tersebut kemudian didisposisikan kepada Komisi IV karena berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah.

Menurutnya, dalam pertemuan itu tidak hanya pedagang seragam sekolah yang hadir, tetapi­ juga pelaku usaha kon­veksi­ lokal yang mengaku turut terdampak oleh perubahan mekanisme pengadaan seragam.

“Kami baru mendengar langsung aspirasi mereka. Yang hadir ternyata tidak hanya pedagang seragam sekolah di Pasar Raya, tetapi juga para pengusaha konveksi. Ini dua entitas yang berbeda, namun sama-sama terdampak,” ujar Iskandar.

Ia mengatakan para pelaku usaha menyampaikan bahwa perubahan mekanisme pengadaan seragam sekolah berlangsung dalam waktu yang relatif singkat sehingga mereka belum memiliki kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang baru.

“Mereka menyampaikan bahwa perubahan yang terjadi membuat pelaku UMKM, baik pedagang maupun konveksi lokal, tidak siap menghadapi sistem yang baru,” katanya.

Iskandar menegaskan Komisi IV DPRD Kota Padang saat ini masih menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan belum mengambil kesimpulan. DPRD akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari organisasi­ perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pendidikan Kota Padang serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Peme­rintah Kota Padang.

“Kami baru mendengar dulu. Setelah ini akan kami komunikasikan dengan OPD terkait agar persoalan ini bisa dipahami secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan mekanisme pengadaan seragam sekolah disebut terjadi setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pola penyaluran bantuan yang sebelumnya diterapkan.

Dengan mekanisme baru, pengadaan dilakukan melalui tender terbuka sehingga perusahaan dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan.

“Kalau sudah masuk tender umum, tentu semua pengusaha berhak ikut karena terbuka secara nasional. Nah, ini yang kemudian dikeluhkan karena berdampak terhadap pelaku usaha lokal,” kata Iskandar.

Menurutnya, para pedagang dan pelaku usaha konveksi berharap pemerintah daerah dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM lokal dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah. (yud)

 

Editor : Adriyanto Syafril
dprd kota padang seragam sekolah