Kerja sama ini menjadi langkah kolaboratif antara UPT Asrama Haji sebagai fasilitator dan Forwana sebagai pengguna fasilitas.
Kesepakatan tersebut mencakup pemanfaatan sarana seperti penginapan, ruang pertemuan, lapangan manasik, studio, dan fasilitas umum lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
Ketua Forwana, Zul Arifin Dt. Parpatiah, menyebut MoU ini membuka akses bagi pemerintah nagari untuk menggunakan fasilitas Asrama Haji dalam berbagai kegiatan, seperti pelatihan atau manasik.
“Selama ini pemerintah nagari kesulitan mengakses fasilitas di Asrama Haji. Dengan MoU ini, kami bisa memanfaatkannya secara resmi,” ujarnya.
Zul Arifin menambahkan, kerja sama ini juga membuka peluang bagi produk UMKM nagari untuk dipamerkan di galeri Asrama Haji saat musim haji.
Selama tiga bulan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan jemaah, ribuan pengunjung dapat mengenal produk lokal nagari.
Selain itu, pihak nagari maupun lembaga dapat menggelar pelatihan di Asrama Haji karena dianggap lebih efisien dan hemat biaya.
“Tempat ini lebih praktis dan bisa menekan biaya kegiatan bagi pemerintah nagari atau pihak ketiga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Padang, Afrizen, menjelaskan bahwa setelah musim haji berakhir, fasilitas Asrama Haji dapat digunakan oleh masyarakat umum maupun instansi pemerintah.
“Setelah tiga bulan operasional haji, Asrama Haji terbuka untuk kegiatan umum. Kami juga rutin menyosialisasikan hal ini kepada walinagari, instansi, dan ormas,” ujarnya.
Afrizen menegaskan pihaknya menyambut baik setiap kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas negara tersebut. (Riyadhatul Khalbi/cr4)
Editor : Hendra Efison