Bupati Solsel Khairunas menyampaikan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan kepala desa dan anggota Bamus dari enam menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode.
Regulasi tersebut diharapkan memberi ruang lebih luas bagi kontinuitas pembangunan dan penguatan lembaga pemerintahan di tingkat nagari.
Bupati menegaskan pentingnya peran Bamus sebagai mitra strategis pemerintah nagari. Ia menekankan bahwa lembaga ini bukan sekadar simbol formalitas, tetapi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan nagari berjalan transparan, partisipatif, dan berintegritas.
”Bamus jangan hanya hadir di atas kertas. Jadilah representasi sejati masyarakat nagari, mengawal kebijakan, menyuarakan aspirasi warga, dan menjaga akuntabilitas setiap langkah pembangunan,” tegas Khairunas.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara semua unsur pemerintahan nagari agar arah pembangunan berjalan seirama dengan visi besar Kabupaten Solok Selatan. Menurutnya, harmoni antara nagari dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan kemajuan yang berkeadilan.
”Sinergi itu harga mati. Kita boleh berbeda pandangan, tapi tujuan kita satu, membangun nagari yang mandiri, maju, dan sejahtera,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Solok Selatan, Alfis Basyir, menambahkan kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kapasitas lembaga Bamus agar semakin profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Momentum pengukuhan ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan nagari yang inklusif, transparan, dan berdaya saing. ”Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kita berharap anggota Bamus mampu bekerja lebih efektif, konsisten, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya. (*)
Editor : Eri Mardinal