Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemprov Sumbar Bergerak Cepat Tangani ABH Kasus MAN 3 Padang, Susun Rehabilitasi Terpadu Lintas Sektor

Willian. • Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:20 WIB
Tim kepolisian saat melakukan olah TKP di MAN 3 Padang menyusul meledaknya bom rakitan berdaya ledak rendah, Selasa (14/7) lalu. (DOK HERRU IRAWAN UNTUK PADEK)
Tim kepolisian saat melakukan olah TKP di MAN 3 Padang menyusul meledaknya bom rakitan berdaya ledak rendah, Selasa (14/7) lalu. (DOK HERRU IRAWAN UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemprov Sumbar bergerak cepat menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Pa­dang, beberapa hari lalu. Yakni dengan menyusun program rehabilitasi terpadu yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga mitra.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, serta reintegrasi sosial. Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Pa­dang, Kamis (16/7). Rakor yang dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pro­vinsi Sumbar, Herlin; perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Mursalim menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Menurutnya, proses hukum tetap ha­rus dihormati, namun upaya rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan terhadap masa depan anak juga mesti berjalan secara bersamaan.

“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil pendalaman Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar yang menyebut kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Berdasarkan hasil identifikasi, faktor yang melatarbelakangi peristiwa tersebut merupakan akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.

Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Jim Berlian S.I.K juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial guna mencegah munculnya stigma yang dapat menghambat proses pemulihan. “Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional,” ujarnya.

Seluruh peserta Rakor menyatakan komitmen akan melaksanakan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, mulai dari rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap anak dan keluarganya.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Herlin mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat, pihaknya telah menyusun jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan yang akan berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.

Program tersebut diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dilanjutkan pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, hingga pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar.

“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Herlin

Ia juga memastikan seluruh proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Melalui pendekatan kolaboratif ini, pihaknya berharap proses pemulihan dapat berjalan optimal sehingga hak-hak anak tetap terlindungi, proses pendidikan dapat berlanjut, serta anak dapat kembali beradaptasi dengan ling­kungan sosial secara sehat tanpa stigma.

Penanganan terpadu ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswa MAN 3 Padang diduga membuat bom rakitan berdaya ledak rendah, beberapa hari lalu. Bom tersebut diledakkan di lingkungan sekolah Selasa (14/7) lalu. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, diduga hal tersebut dilakukan siswa tersebut karena menyimpan dendam akibat sering menjadi korban perundungan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tim gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa ledakan tersebut pascakejadian. Olah TKP dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumbar, Polresta Padang, Tim Jibom Satbrimob Polda Sumbar serta mendapat asistensi dari Densus 88 Antiteror yang bertugas di Sumatera Barat.

“Dari hasil olah TKP ditemukan sekitar 19 item yang berkaitan dengan peristiwa ledakan tersebut,” ujar Susmelawati, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, pada sore hari setelah kejadian, Tim Jibom Satbrimob Polda Sumbar juga telah melakukan disposal atau pemusnahan terhadap sejumlah bahan yang mudah terbakar dan berpotensi membahayakan.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari guru, petugas keamanan sekolah, serta sejumlah pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Susmelawati menyebutkan, fokus utama saat ini tidak hanya pada aspek penyelidikan, tetapi juga pendampingan terhadap pelaku yang masih berstatus anak. (wni)

 

Editor : Adriyanto Syafril
ledakan MAN 3 Padang bullying di sekolah Nan Padek