”Semua (tim gabungan, red) bisa memakluminya. Karena kemungkinan Satreskrim Polrestro Jaksel bekerja dalam tekanan yang cukup besar,” kata seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya.
Maklum, Kapolrestro yang pangkatnya Kombespol harus memeriksa perkara yang melibatkan jenderal bintang dua. Apalagi yang punya perkara adalah Kadivpropam (nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber Jawa Pos (grup Padang Ekspres) itu mengungkapkan, yang pertama diperiksa adalah luka tembak di tubuh Yosua. Semua luka tembak itu mempunyai sudut yang tidak sesuai dengan situasi baku tembak.
Sebelumnya, Kapolrestro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto memang menyatakan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E. Saat itu, Bharada E yang disebut berada di tangga lantai dua berhasil memberondong tubuh Brigadir Yosua.
”Padahal, luka tembak semua sudutnya lurus. Artinya, tidak mungkin ditembak dari tempat yang lebih tinggi. Yang berarti, cerita baku tembak menjadi tidak masuk akal,” paparnya.
Selain itu, ada dua luka akibat tembakan dari arah belakang. Pertama, dari kepala bagian belakang tembus hidung. Lalu, dari pergelangan tangan kiri tembus ke jari. ”Bagaimana bisa seperti itu jika terjadi baku tembak?” paparnya.
Yang paling mungkin adalah Brigadir Yosua sudah bersujud minta ampun, tapi tetap ditembak. ”Tapi, yang ini baru spekulasi sementara ya. Belum kesimpulan. Perlu alat bukti lainnya. Yang jelas, narasi baku tembak sudah terpatahkan,” tuturnya. Hanya, bagaimana kronologi sebenarnya, itu yang masih dicari.
Ada dugaan terjadi cekcok berat saat Brigadir Yosua mengawal perjalanan Ferdy Sambo dari Magelang menuju Jakarta. Kemudian, eksekusi dilakukan di rumah Kadivpropam. Dari olah TKP, diketahui bahwa genangan darah hanya terjadi di titik Brigadir Yosua tertelungkup.
Artinya, jika narasi baku tembak benar terjadi, seharusnya ada darah yang terciprat. Pada titik inilah, tim gabungan mendapatkan tantangan cukup berat. Sebab, TKP dan semua alat bukti diragukan keotentikannya. Alat bukti itu termasuk handphone (HP) milik Yosua dan rekaman CCTV di rumah kadivpropam.
Sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ponsel milik Yosua dan rekaman CCTV itu berada di puslabfor. ”Pernyataan itu benar, tapi semua yang ada di tim gabungan meragukan apakah itu ponsel dan decoder CCTV yang asli,” ucap sumber yang ikut menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, alat bukti kunci untuk mengungkap kasus tersebut (ponsel dan CCTV) disita dan diamankan oleh Biro Paminal Div Propam Mabes Polri. Selama tiga hari sebelum diumumkan ke publik, dan hingga Jumat (15/7), dua alat bukti tersebut tak kunjung diberikan kepada tim khusus. ”Ini yang berat, karena bisa diutak-atik tanpa ada yang mengganggu,” lanjutnya.
Sumber tersebut menyatakan bahwa Div Propam Mabes Polri merupakan sebuah satuan kerja yang sulit diakses dan dimonitor. ”Ketika penyidik memeriksa saksi, paminal mengirimkan anggotanya. Alasan formalnya sih pro justitia. Tapi, penyidik malah merasa seperti diawasi dan menjadi tak bebas,” tuturnya.
Karena itu, tak heran jika keluarga Brigadir Yosua meminta Kapolri mencopot Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan. ”Dia termasuk yang membuat TKP bermasalah, berikut barang buktinya. Agar tidak keruh, sebaiknya juga dicopot,” kata Jhonson Panjaitan, kuasa hukum Brigadir Yosua kepada sejumlah wartawan pada Selasa (19/7) lalu.
Pada bagian lain, Mabes Polri Selasa (19/7) memutuskan menahan Bharada E. Namun, tim gabungan belum bisa mendapatkan banyak keterangan. Setiap ditanya, Bharada E selalu menjawab dengan ”saya”. Seolah-olah dialah yang mengambil tanggung jawab dari semua yang terjadi.
Bharada E inilah yang tercatat sebagai pelapor kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo. Laporan itu diajukan ke Polrestro Jaksel. Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, mendatangi markas Bareskrim kemarin.
Mereka datang karena mendapatkan undangan untuk gelar perkara awal kasus penembakan Brigadir Yosua. Kamaruddin mengatakan, pihaknya sangat yakin Yosua menjadi korban pembunuhan berencana. Keyakinan itu didasari atas temuan bukti baru. ”Ada bekas luka jeratan di leher jenazah Brigadir Yosua,” paparnya.
Luka bekas jeratan tersebut terlihat melingkar di leher. Dia menduga, saat penyiksaan, leher Yosua dijerat oleh seseorang. ”Karena itu, pelakunya bisa lebih dari satu orang,” urainya, lalu menunjukkan foto jenazah Brigadir Yosua dengan luka memar di leher.
Menurut dia, keluarga menduga ada orang yang berperan menembak, lalu orang lainnya menggunakan senjata tajam. Ada juga seseorang yang menjerat leher Yosua dari belakang. ”Tidak mungkin dilakukan hanya satu orang,” jelasnya di lobi Bareskrim Mabes Polri kemarin.
Jika memang Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan satu orang, tidak mungkin muncul luka memar bekas jeratan tali. Karena itu, keluarga Brigadir Yosua tetap meminta dilakukan otopsi ulang.
Otopsi ulang harus dilakukan para ahli dari sejumlah rumah sakit. Yakni, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Rumah Sakit TNI-AL, Rumah Sakit TNI-AU, RS Cipto Mangunkusumo, dan RS swasta nasional. ”Kami mohon ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Dirtipidum untuk membentuk tim tersebut,” ujarnya.
Dia menegaskan, keluarga menolak hasil otopsi yang sebelumnya. Sebab, sesuai keterangan sebelumnya, luka-luka di tubuh Yosua disebut akibat tembakan. Padahal, ditemukan luka yang bukan karena peluru. ”Kalau Polri tidak ada anggaran untuk otopsi ulang, saya siap menanggung,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, keluarga Yosua tidak ikut datang memenuhi undangan Bareskrim. ”Tidak berani ke Mabes Polri karena masih ada trauma,” tuturnya. Penyebab trauma salah satunya karena apa yang dilakukan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Dia menuturkan, Karopaminal datang ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua. ”Sikap keluarga masih sama, meminta Karopaminal dinonaktifkan,” paparnya.
Komisioner Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto menuturkan, dalam gelar perkara kasus Yosua, direncanakan untuk memeriksa anggota polisi yang datang ke Jambi. Termasuk memeriksa Karopaminal. ”Apakah sudah sesuai dengan SOP atau tidak, termasuk saat penyerahan jenazah ke keluarga,” terangnya.
Sebab, kedatangan anggota polisi ke rumah duka dilakukan secara berombongan. ”Kami dengar dari keluarga (Yosua, red), rombongan yang datang itu kesannya menakutkan,” ujarnya.
Gelar perkara itu juga menghasilkan keputusan baru. Yakni, penanganan kasus Brigadir Yosua yang baru saja diambil alih Polda Metro Jaya akan ditarik ke Bareskrim. ”Bareskrim memiliki orang berpengalaman dan sarana prasarana yang bagus,” ungkapnya selepas mengikuti gelar perkara kemarin.
Benny juga memastikan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti permintaan keluarga Yosua untuk melakukan ekshumasi atau otopsi ulang. Ekshumasi ini akan dilakukan oleh tim independen dan sedang dijadwalkan. ”Ini bentuk transparansi,” tegasnya.
Kapolri Nonaktifkan Karopaminal
Sementara itu, tadi malam Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto.
Keputusan penonaktifan itu sesuai dengan permintaan keluarga Brigadir Yosua. Dengan demikian, sudah tiga petinggi Polri yang dinonaktifkan. Sebelumnya, Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai kadivpropam.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengganti Kapolres Jaksel akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. ”Ini sebagai komitmen Kapolri untuk menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, kuasa hukum keluarga Yosua mendesak Kapolri mencopot Karopaminal dan Kapolrestro Jaksel. Karopaminal disebut sebagai orang yang melarang keluarga membuka peti jenazah Yosua di Jambi.
Sedangkan Kapolrestro Jaksel adalah orang pertama yang memimpin penyelidikan kasus ini. Dia dinilai sering memberikan pernyataan yang menyudutkan Brigadir Yosua tanpa bukti konkret.
Kapolri juga menyetujui permintaan keluarga Brigadir Yosua untuk melakukan ekshumasi atau otopsi ulang. Tim Khusus juga telah menemukan rekaman CCTV yang bisa mengungkap kasus ini secara jelas. Rekaman video itu akan diungkap setelah Tim Khusus selesai berkerja.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, pihaknya akan melakukan sinkronisasi berdasarkan metadata CCTV tersebut. Apakah rekaman CCTV itu menunjukkan adanya baku tembak? Andi tidak menjawab pertanyaan Jawa Pos. ”Itu materi penyidikan, hanya penyidik yang boleh meminta CCTV itu,” paparnya.
Irjen Dedi menambahkan, kasus Brigadir Yosua di Polda Metro Jaya tidak diambil alih Bareskrim. Yang ditangani Bareskrim adalah kasus pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir Yosua. Kasus tersebut berdiri sendiri. ”Beda dengan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya. (idr/tyo/oni/jpg) Editor : Novitri Selvia