Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 sesuai SKB Tiga Menteri

Admin Padek • Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:55 WIB
Photo
Photo

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.


Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.


"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.


Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.


Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.(*)


Photo
Photo


Hari Libur Nasional Tahun 2023:


1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi


2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili


3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW


4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945


5. 7 April : Wafat Isa Al Masih


6. 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah


7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional


8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih


9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila


10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE


11. 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah


12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah


13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW


15. 25 Desember : Hari Raya Natal


Hari Libur Cuti Bersama


1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili


2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945


3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah


4. 2 Juni : Hari Raya Waisak


5. 26 Desember : Hari Raya Natal


SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 dapat diunduh pada link berikut https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html

Editor : Admin Padek
#Daftar Cuti Bersama 2023. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri #Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional #Link SKB Menteri #Jumlah Hari Libur 2023 #Daftar Hari Libur Nasional