Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pelaku Usaha Ingin Kepastian Hukum

Novitri Selvia • Selasa, 3 Januari 2023 | 09:57 WIB
CARI PENGHIDUPAN: Para pekerja melintasi zebra cross saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (2/1).(MIFTAHUL HAYAT/JPG)
CARI PENGHIDUPAN: Para pekerja melintasi zebra cross saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (2/1).(MIFTAHUL HAYAT/JPG)
KALANGAN pelaku usaha berharap hadirnya Perppu Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, bukan sebaliknya. Sebab, beberapa pasal masih dianggap menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius J. Supit menyoroti pasal 79 mengenai hak libur pekerja. Menurut dia, hal tersebut tidak perlu diributkan. Sebab, sebenarnya secara garis besar masih sama dengan aturan yang existing.

Dalam pasal 79 perppu tertulis, pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan minimal satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.

Aturan itu berbeda dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. Di sana disebutkan bahwa pekerja diberi waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

“Tidak jadi soal. Perppu Cipta Kerja masih mengatur maksimal 40 jam kerja dalam seminggu. Artinya, para pengusaha bisa memilih antara lima hari kerja dengan durasi 8 jam kerja per hari atau enam hari kerja dengan durasi 7 jam kerja per hari ditambah 5 jam pada hari terakhir,” paparnya.

Dia juga menyinggung pasal 88D ayat (2) yang disebutkan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, pasal 88F menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum.

“Itu artinya, formulasi upah minimum dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak tertutup kemungkinan akan terus berubah setiap tahunnya,” kata Anton.

Pemerintah, lanjut dia, menyebutkan bahwa perppu tersebut dikeluarkan untuk kepastian hukum. “Tetapi, adanya perppu justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mengubah pasal-pasal dari ketenagakerjaan,” terang dia.

Di sisi lain, Ketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Menurut dia, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat.

Terutama setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. “Pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha,” ujar Arsjad.

Menurut dia, kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi. Dengan adanya penetapan perppu tersebut, Kadin berharap ada kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

“Kami juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antara pelaku usaha dan tenaga kerja serta buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor,” tambah Arsjad.

Meski memicu kontroversi, Presiden Joko Widodo irit bicara. Pro dan kontra penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 tak ditanggapi serius oleh Presiden Joko Widodo. Dia menganggap perbincangan ini merupakan hal biasa.

“Ya biasa dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” katanya. Dia pun enggan menanggapi. “Semua bisa kita jelaskan,” imbuhnya. (dee/mia/han/agf/lyn/c7/fal/jpg) Editor : Novitri Selvia
#UU Cipta Kerja #kadin indonesia #Arsjad Rasjid #perppu