Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Presiden Akan Kunjungi Korban Pelanggaran HAM Berat

Novitri Selvia • Selasa, 17 Januari 2023 | 10:19 WIB
SIDANG KABINET: Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, kemarin (16/1).(LUKAS/SETPRES)
SIDANG KABINET: Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, kemarin (16/1).(LUKAS/SETPRES)
Kemarin (16/1) Presiden Joko Widodo kembali mengumpulkan menterinya untuk menindaklanjuti temuan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Kali ini, Jokowi berencana mengunjungi korban dari pelanggaran HAM berat di daerah hingga Eropa Timur.

Seusai rapat, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Presiden Joko Widodo sudah melaksanakan rekomensasi Tim PPHAM yang pertama. Yakni menyatakan pengakuan adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal dan presiden telah berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.

Pada rapat kemarin, menurut Mahfud, Jokowi menjelaskan apa yang harus dilakukan menteri-menterinya untuk menjalankan rekomendasi Tim PPHAM. Ada 12 jenis tindakan yang akan dilakukan oleh Kepala Negara.

“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyatakan jika Jokowi akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tim PPHAM. Targetnya akhir Januari Kepala Negara akan mengumumkan inpres maupun satgas yang akan dibentuk.

Selain itu, ada agenda Jokowi ke beberapa daerah yang terdapat pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tidak hanya dalam negeri, rencananya juga ke luar negeri. Salah satu tujuannya adalah mengumpulkan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur,” kata Mahfud. Menurutnya, tindakan ini untuk memberi jaminan bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mepunyai hak yang sama.

Untuk korban pelanggaran HAM berat di Eropa Timur, rencana akan dikumpulkan ke Jenewa,(Swis) Amsterdam (Belanda), atau Rusia. Sebelum Kepala Negara ke sana, Mahfud berama Menkumham Yasona Laoly dan Menlu Retno Marsudi ditugaskan untuk mempersiapkan lawatan presiden ke sejumlah daerah dan negara. ”Tim ini tidak main-main,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan penyelesaian yudisial? Mahfud menyatakan Jokowi tetap memberikan perhatian penuh. Kejaksaan Agung diminta berkoordinasi dengan Komnas HAM. “Yang tim PPHAM memperhatikn korban sedangkan UU Yudisial itu mencari pelakunya,” katanya.

Ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan kementeriannya juga turut membantu dalam penanganan rekomendasi tim PPHAM.

“Presiden minta ini kawasan seperti Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu apa yang perlu dibantu. Misalnya jalannya, irigasinya, air bersihnya, dan lain-lain,” ungkapnya.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro kemarin menyatakan lembaganya memiliki prosedur internal untuk memberikan surat keterangan bagi korban pelanggaran HAM berat. Menurutnya, surat keterangan ini merupakan bentuki pengakuan negara pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM berat. “Khususnya kasus yang pernah diselidiki oleh Komnas HAM,” bebernya.

Atnike mengatakan lembaganya dalam setahun bisa mengeluarkan 300 hingga 500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Dia menyebutkan Komnas HAM melakukan verifikasi secara individual. Artinya korban dan keluarga betul-betul dicek.

Sejauh ini, ada 6000 berkas yang masuk ke Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat. Diantaranya kasus 1965, kasus penghilangan paksa, dan peristiwa Tanjung Priok. Seluruhnya sudah diverifikasi dan diberikan kepada korban.

“Maka ke depan, salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk verifikasi korban,” ungkapnya.

Bagaimana dengan proses yudisial? Atnike menyebutkan tak ada target dari Kepala Negara. “Kami memang lebih memfokuskan pada upaya memperbaiki prosedur dan juga standar penyelidikan serta penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung,” bebernya.

Dia mengakui ada beberapa berkas yang semula diselidiki Komnas HAM lalu di Kejaksaan Agung mandeg. Menurutnya, komisioner periode 2022-2027 sedang mencari standar penyelidikan dan penyidikan yang disepakati oleh kedua lembaga tersebut.

Atnike meminta Jokowi untuk mendukung Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dnegan lebih baik. “Kalau itu belum tercapai, kami tidak bisa bicara kapan rentang waktu atau target yang memungkinkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara yudisial. Karena kita bicara prosedur pengadilan itu kan bicara prosedur yang sangat teknis,” katanya.

Sementara itu, Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Ahmad Sajali menilai rencana Jokowi berkunjung menemui para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh dan Lampung sarat dengan motif politik.

Dia mencurigai langkah tersebut adalah bahan narasi yang dipersiapkan untuk suksesor Jokowi di 2024 mendatang. “Sehingga suksesor itu nanti akan menyambut narasi itu dengan mengatakan bahwa saya akan melanjutkan penuntasan pelanggaran HAM berat di era Jokowi,” kata Sajali.

Menurut Jali, sapaan Ahmad Sajali, korban pelanggaran HAM berat memang mengapresiasi pengakuan dan penyesalan negara, dalam hal ini diwakili Jokowi, terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, pengakuan itu saja tidak cukup.

“Di beberapa kesempatan mereka (para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, red) juga menuntut pentingnya proses yudisial, bukan sekadar non-yudisial,” terangnya. (lyn/tyo/jpg)

  Editor : Novitri Selvia
#mahfud md #ham #PPHAM