Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

“Jual” Istri Lewat MiChat, Ancam Korban Dengan Samurai

Novitri Selvia • Rabu, 3 Mei 2023 | 11:07 WIB
Zulfani Pasha, pemeran Ikal bocah cerdas dalam film Laskar Pelangi.(NET)
Zulfani Pasha, pemeran Ikal bocah cerdas dalam film Laskar Pelangi.(NET)
Dia bukan lagi Ikal, bocah cerdas di film Laskar Pelangi. Selain karena usianya kini sudah 26 tahun, apa yang dilakukan Zulfani Pasha sungguh jauh dari sosok inspiratif dalam kisah yang dilayarlebarkan berdasar novel Andrea Hirata itu.

Zulfani ditangkap polisi setelah melakukan aksi penipuan dengan modus “menjual” sang istri, Putri Amelia. Selain itu, dia diketahui membawa senjata tajam tanpa izin dalam mobil yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan di Belitung Timur, Bangka Belitung, tersebut.

“Terdapat dua orang (tersangka) yang kita amankan di Polsek Gantung, yaitu Zulfani Pasha dan Aldi (pemilik pedang samurai). Sementara dua orang lainnya hanya sebagai saksi karena pada saat kejadian mereka pasif,” jelas Kanitres Polsek Gantung Ipda Sandi Iriawan kepada Belitong Ekspres (grup Padang Ekspres) pada Senin (1/5) malam.

Ada lima orang di dalam mobil All New Ertiga putih itu. Selain Zulfani, 26; dan Putri, 21; ada Aldi, 22; Hafandi, 18; dan Afandi, 18. Kejadian bermula pada Jumat (28/4) malam saat Zulfani ingin membawakan oleh-oleh untuk mertua yang akan dikunjungi di Manggar, Belitung Timur, tapi tak punya uang. Rentetan kejadiannya yang berujung penangkapan berlangsung sampai Sabtu (29/4) dini hari.

Ipda Sandi menambahkan, kasus penipuan open BO dengan pelaku Putri ditangani Satreskrim Polres Beltim. “Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Beltim,” katanya.

Penangkapan Zulfani cs diwarnai kejar-kejaran, serempetan, dan tabrakan. Saat meninggalkan korban penipuan di sebuah penginapan di Manggar, mereka langsung kabur menuju arah Kecamatan Gantung yang juga berada di Belitung Timur.

Aksi mereka ternyata diketahui korban dan langsung mengejar mobil ke arah Gantung bersama salah seorang rekan. Untuk meneror korban, Zulfani mengambil samurai untuk menakuti.

Korban memilih mengurangi kecepatan dan menghubungi salah seorang rekan di Gantung untuk membuntuti mobil tersebut. Korban kemudian melapor ke Posko Pengamanan Operasi Ketupat Menumbing di kawasan Pasar Gantung.

Sementara itu, mobil yang ditumpangi Zulfani Pasha dan Putri Amelia memilih kabur ke arah Dusun Langkang guna menghindari kejaran korban. Saat merasa aman, mereka kembali ke arah Gantung untuk mencari penginapan.

Sesampai di penginapan, Zulfani Pasha langsung beristirahat, sedangkan Putri Amelia dan rekannya berinisiatif keluar penginapan untuk membeli minuman dan rokok. Karena merasa ada yang mengejar, mobil justru menyerempet pengendara sepeda motor.

Lagi-lagi karena takut, mereka putar arah kembali dan kabur. Saat melintas di depan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Menumbing di Pasar Gantung, personel jaga mengenali mobil mereka dan segera menghubungi Kanitres Polsek Gantung untuk melakukan pengejaran.

Pengejaran akhirnya berhasil dengan menghentikan kendaraan di Dusun Langkang. Namun, karena panik, pengemudi mobil menabrak kendaraan polisi sehingga mengakibatkan bagian kanan depan mobil ringsek. Selanjutnya, pengemudi dan penumpang mobil dibawa ke Polsek Gantung sekaligus menjemput Zulfani di penginapan.

Pernah Dihukum karena Penganiayaan

Meski tidak sepopuler sekuel film Laskar Pelangi yang dia bintangi, karier akting Zulfani Pasha sebenarnya masih terus berjalan. Tahun lalu, misalnya, dia tercatat membintangi serial web bertajuk Drama Ratu Drama.

Sayangnya, karier yang susah payah dia bina itu tersandung kasus pidana. Penangkapan karena dugaan tindak penipuan dan membawa senjata tajam tanpa izin di Belitung Timur bukanlah kali pertama pemeran Iskandar dalam film Negeri 5 Menara (2019) itu berurusan dengan aparat hukum.

Seperti dilansir Belitong Ekspres, pada pertengahan 2017, aktor kelahiran Tanjungpandan, Belitung, 7 Juni 1996, tersebut pernah ditangkap karena kasus penganiayaan. Dia diamankan bersama dua kawannya, Bambang dan Acmat, karena menganiaya Dendi di Tanjungpandan.

Ketiganya lalu ditetapkan Polres Belitung sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Agustus 2017, kasus tersebut naik di persidangan. Dua bulan kemudian, ketiganya divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 1 bulan 10 hari.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualim membenarkan hal tersebut. “Benar adanya kabar tersebut dan dia sudah divonis,” kata Imam kepada Belitong Ekspres.

Di luar dua kasus itu, Zulfani kabarnya juga pernah diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Belitung karena ngaibon alias ngelem. Pelaku pariwisata Belitung Endro Siswono mengaku terkejut dan prihatin dengan kasus pidana yang menimpa Zulfani. Apalagi ini bukan yang pertama.

“Modal terkenal saja tak cukup. Generasi muda harus kreatif agar jauh dari permasalahan ekonomi,” kata Endro yang juga pengelola Belitung Wonderful Tour dan Travel. (msi/c19/ttg/jpg) Editor : Novitri Selvia
#Ikal #jual istri #Zulfani Pasha #film laskar pelangi