Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Admin Padek • Senin, 23 Oktober 2023 | 17:32 WIB
Photo
Photo

PADEK.JAWAPOS.COM-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons kontroversi yang berkembang setelah MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Kontroversi ini menimbulkan polemik di masyarakat, bahkan memicu sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari, dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," kata Anwar Usman.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres. Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk tim advokasi yang peduli terhadap isu-isu pemilu.

"Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu," jelas Enny.

Dia menambahkan bahwa juga ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang terlibat dalam pengujian UU tersebut.

"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion," ujar Enny.
"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.

 

MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna menangani laporan-laporan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, MKMK akan segera dibentuk untuk menangani laporan-laporan yang masuk. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di dalam MKMK," tegas Enny.(jpg)

Editor : Admin Padek
#anwar usman #pelanggaran kode etik #putusan mk #enny nurbaningsih #Batas Usia Calon Presiden #Laporan Hakim MK #Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi #mahkamah konstitusi #kontroversi #MK Terima 7 Laporan Etik